👁️ Dilihat: 69 kali

KERINCI.MediaSindent.Com-Jaringan Penasok Narkoba Jenis Shabu dan Ganja yang masuk ke wilayah hukum Polres Kerinci berhasil digagalkan pelakuk disertai barang buktinya diamankan Satuan Narkoba Polres Kerinci.

“Pada tahun 2025 kasus Natkoba dan ganja, bila dibandingkan dengan tahun 2024 cenderung mengalami kenaikan 8 Kasus, Jelas Kapolres Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana,S.I.K disampaikan Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, usai Perss Realieas,Senin (29/12/2025) di Mapolres Kerinci.

“Kasat menyelaskan selama tahun 2024 jumlah tindak pidana narkoba sebanyak 71 kasus dengan melibatkan 101 orang tersangka pelaku terdiri dari 96 laki dan 5 tersangka perempuan dengan barang bukti shabu seberat 413,25 gram ganja seberat 1963,14 gram “Jelas Kasat.

“Diakui oleh Kasat Yandra, pada tahun 2025 kasus narkoba didalam wilayah hukum Polres Kerinci, mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun 2024 lalu, sekitar 8 kasus, yang melibatkan 108 orang tersangka yakni 104 laki dan 4 wanita, namun barang bukti mengalami penurunan shabu seberat 231,11 gram dan
ganja naik menjadi 5.082,56 gram ditambah 19 Batang ganja berhasil kita amanankan dari peladangan serta 8 butir ekstasi.” tutur Kasat.

“Dari keseluruhan kasus peredaran Narkoba jenis shabu yang diamankan tersebut, dari pengakuan para tersangka pada penyidik Narkoba Polres Kerinci, diakui mereja dapat pasojan berasal dari jaringan,Pesisir Selatan, Padang( Sumbar) Bengkulu Dumai (Pekan Baru ) dan dari beberapa wilayah dalam provinsi Jambi dengan mengunajan sistim jaringan atau tempel.” Ujar Kasat.

“Sebagai perbandingan kasus Narkoba yang berhadil ditangani Satnarkoba Polres Kerinci dalam diwilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Sebagai berikut pada tahun 2024 jumlah tindak pidana 71 kasus tahun 2025 juga 71 kasus.

“Sementara penyelesaian tindak pidana tahun 2024 berjumlah 62 kasus dan tahun 2025 jumlah 71 kasus tren naik 5 kasus bila dilihat dari Persrntase penyelesaian tindak pidana tahun 2024 sebesar 91 persen dan tahun 2025 sebesar 100 persen atau naik 9 persen,”ujarnya.

“Bila diprediksi atau kajian resiko penduduk terkena tindak pidana tahun 2025 sebanyak 70 orang pada tahun 2025 dapat kita tekan menjadi 65 orang. Upay dilakukan Polres Kerinci untuk menekan peredaran barang haram jenis Narkoba didalam wilayah hukum polres kerinci, pertama kita melakukan penyuluhan ke sekolah sekolah secara berkala dan berkelanjutan, disertakan melibatkan para Ulama, kaum adat pemuda jugs mendirikan Kampung anti narkoba, Tegas Kasat.

“Diakhir penyelasan evaluasi dan perbandingan kasus Narkoba ditangani satnorkoba Polres Kerinci, Kita tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran dan jaringan Narkotika, kesempatan ini berharapkan kepada seluruh masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi sekecil apapun kepada Pihak Kepolisian untuk cegah dini genderasi muda terlibat Narkoba.”harapnya.