👁️ Dilihat: 55 kali

KERINCI.MediaSindent.Com- Pemerintah Kabupaten Kerinci belum mampu bayar gaji 2.733 Tenaga Honor telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Perbulannya tetapi mereka menerima berupa insentif walaupun masih dibawah Upah Minimum Redional (UMR) Kerinci.

“Pernyataan ketidak sanggup bayar gaji PPPK Paruh Waktu, langsung disampaikan oleh Bupati Kerinci Monadi, Rabu (24/12/2025) lalu pada Wartawan usai penyerahan Surat Keputusan (SK) penggakatan 2.733 PPPK Paruh Waktu.dilingkungan Pemkab Kerinci.bertempat dilapangan Upacara Bukit Tengah Siulak.

“Saat ini, Pemda Kerinci belum dapat memenuhi Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Skema Gaji PPPK peruh Waktu yang tidak sama dengan Gaji pokok dengan PPPK penuh waktu yang disesuaikan jam kerja, sementara PPPK Paruh waktu besar gaji, bervariasi tergantung kemampuan Daerah

“Secara rinci dalam Kepmen PAN-RB minimal penerimaan gaji PPPK paruh waktu setara UMP/UMK atau gaji non-ASN sebelumnya yang diperkiraan awal: Rp 1 Juta hingga Rp 2.7 Juta per bulan, tergantung instansi dan kemampuan fiskal

“Bila dikalkulasi, tutur Monadi Pemda Kerinci harus menyiapkan dana untuk membayar gaji 2.733 PPPK Paruh Waktu diperkirakan sebesar Rp 63 Miliar per tahunnya.”jelas Monadi.

“Kendati demikian, Pemda Kerinci, tetap akan membayar tapi bukan bentuk gaji, melainkan insentif dimana Sumber dananya bukan dari belanja pegawai, tetapi dari anggaran kegiatan barang dan jasa,” jelas Monadi.

Hal ini, menjadi konsekuensi dari status PPPK Paruh Waktu yang berbeda secara regulasi dengan ASN atau PPPK penuh waktu.

Bupati Monadi juga secara terbuka mengakui bahwa insentif PPPK Paruh Waktu belum bisa disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan bila disesuaikan dengan UMR, kemampuan keuangan daerah belum mencukupi,” ujarnya.

Dari hasil kajian telah dilakukan bila opsi insentif sebesar Rp1 juta per bulan, kemudian setelah dihitung kebutuhan anggaran pertahunnya cukup besar, sentara Pemda Kerinci belum menemukan sumber tambahan pendapatan, selain dana bantuan dari Pemerintah pusat yakni DAU dan DAK.

“Kendati demikian dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, Pemkab Kerinci akhirnya menetapkan insentif sebesar Rp 500 ribu per bulan bagi PPPK Paruh Waktu.

“Angka ini memang jauh dari ideal, kami menyadari itu. Tapi kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegas Monadi.

“Terkait masa depan PPPK Paruh Waktu, Bupati Monadi menyebut Pemkab Kerinci masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Saat ini, Pemkab Kerinci memastikan akan menjalankan kebijakan yang berlaku sambil menunggu kejelasan aturan selanjutnya dari Pemerintah Pusat.(Red)