👁️ Dilihat: 47 kali

JAMBI, MEDIA SINDENT – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, bersama para bupati dan jajaran Kejaksaan se-Provinsi Jambi, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana, Selasa (2/12).

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Aula Auditorium Gubernur Jambi ini memiliki makna strategis. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam mendukung implementasi hukum nasional sekaligus memperkenalkan konsep pemidanaan modern yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan, serta mengedepankan nilai kemanfaatan bagi masyarakat.

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif dan berbasis kemanusiaan.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif. Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Diperlukan peran Pemerintah Daerah. Untuk itu, Pemkot Sungai Penuh siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Wako Alfin.

Melalui kerja sama tersebut, Wali Kota Alfin berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menjadi terobosan progresif dalam membina pelanggar hukum, sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.

Prosesi penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Roberthus Melchisedek Tacoy, Gubernur Jambi, pimpinan DPRD, serta para Forkompinda Provinsi Jambi.