👁️ Dilihat: 65 kali

KERINCI.MediaSindent.Com- Sejumlah remaja terlibat pembacokan di Desa Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, berhasil ditangkap tim Opsnal Polres Kerinci bersama barang bukti senjata tajam.

“Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana S.I.K, melalui siaran pers Kasi Humas Polres Kerinci Iptu DS Tinjak menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada, Saptu (29/11/2025) malam yang mengakibatkan korbannya kena sabetan bacokan senjata tajam bagian kepala

Kejadian itu, sempat diketahui warga  setempatan dan segera menjampaikan  melaporakan kejadian dengan Polsek Danau Kerinci, kemudian ditindak lanjuti laporan itu juga ke Polres Kerinci. Mendapat laporan tersebut Polres Kerinci lanlangsung direpon Kapolres dan menurunkan tim opsnal ke Tempat Peristiwa Kejadian (TKP) “Jelas Kasi Humas.

“Disebutkan setibanya di TKP Tim Opsnal, hanya menemukan korban yang bersimbah darah akibat luka bacokan dibahagia kepala, untuk menyelamatkan nyawa korban Personil Polres langsung membawa korban ke RUSD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh untuk mendapatkan pertolongsn dan Perawatan lanjutan.

“Sementara, dari hasil keterangan daksi serta olah TKP oleh Tim Opsnak, didapatkan informasi Pelakunya diduga sebanyak lima orang dan telah melarikan diri dari TKP, Setelah informasi dan data-data didapat waktu itu juga tim opsnal polres Kerinci langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka dan kurang dari 1 jam, malam itu juga lima para pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti senjata tajam yang mereka digunakan untuk membacok korban.

“Meraka ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Kerinci, ketika sedang Nongkrong di Lapangan Bola di Desa Koto Iman, Kabupaten Kerinci sementara Barang Bukti sebilah Celurit Panjang yang masih Berlumuran Darah,” jelas DS Tinjak.

“Adapun ke lima tersangka ditangkap semua masih berstarus pelajaran atau dibawah umur yakni

1.berinsial MF (15) warga Desa Koto Baru Sanggaran Agung, Kec. Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

2. MZ (14 ) warga Desa Koto Baru Sanggaran Agung, Kec. Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci

3.AA (13) warga Desa Koto Baru Sanggaran Agung, Kec. Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci

4. AAR (15 ) warga Desa Koto Baru Sanggaran Agung, Kec. Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci

5.MA ( 14) warga Desa Koto Iman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci

“Untuk pengembangan kasus ini, kelima tersangka diamankan guna untuk diminta keterangan pemicu  terjadinya pembacokan, karena pelaku  masih dibawah umur, sehingga termasuk dalam kasus Kejahatan,  dikenakan UU perlindungan anak No. 35 Tahun 75 dan tidak tertutup bisa juga para tersangka dijerat dengan pasal KUHP, perencanaan pembunuhan (Red).