👁️ Dilihat: 63 kali

KERINCI, JAMBI – Sejumlah proyek yang dikelola Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Wilayah Jambi pada Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali memicu gelombang sorotan publik. Masyarakat, aktivis, dan pemerhati pembangunan menilai pola pelaksanaan di lapangan menyisakan banyak tanda tanya yang hingga kini belum memperoleh jawaban resmi. Minimnya penjelasan justru memunculkan berbagai dugaan yang kian menguat di tengah masyarakat.

Salah satu sumber kritik terletak pada lemahnya pengawasan terhadap kegiatan BWSS VI di sejumlah titik. Warga menyebut aktivitas monitoring yang seharusnya terlihat secara rutin tidak tampak jelas di lapangan. Walau persepsi ini masih bersifat dugaan dan belum dikonfirmasi secara resmi, kondisi tersebut telah menimbulkan kesan bahwa sejumlah pekerjaan berjalan tanpa kontrol terbuka yang memadai.

Kekhawatiran publik semakin meningkat setelah mencuat informasi terkait metode pekerjaan pada rehabilitasi jaringan D.I. Siulak di Kecamatan Gunung Kerinci, di mana terjadi praktik pengecoran langsung di aliran Sungai Batang Merao. Sejumlah ahli konstruksi yang dimintai pendapat warga menilai metode tersebut berisiko tinggi karena campuran beton yang terkena arus air dikhawatirkan gagal mengikat dengan sempurna. Dalam jangka panjang, kondisi itu dinilai dapat melemahkan struktur bangunan dan membuka potensi kerugian negara. Meski belum ada penjelasan teknis dari BWSS VI, kekhawatiran ini sudah cukup untuk memicu desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh.

Sorotan serupa juga mengarah pada pekerjaan bronjong di Kubang, yang menurut penilaian visual masyarakat menunjukkan indikasi ketidaksesuaian mutu. Walaupun temuan ini belum diuji secara teknis, publik menilai bahwa laporan semacam ini seharusnya segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terbuka, bukan dibiarkan menjadi isu yang terus berkembang.

Tak hanya itu, publik juga menyoroti pelaksanaan program P3–TGAI. Dugaan kuat mengemuka bahwa sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan oleh kelompok tani sebagaimana aturan program, melainkan oleh pihak ketiga. Jika benar, praktik tersebut dinilai menyalahi prinsip dasar pemberdayaan masyarakat yang menjadi roh P3–TGAI. Beberapa hasil pekerjaan bahkan dilaporkan diduga cacat mutu dan telah disampaikan kepada Ditjen SDA Kementerian PUPR.

Situasi kian diperburuk oleh minimnya informasi resmi yang dapat diakses masyarakat, mulai dari lokasi kegiatan, progres pekerjaan, hingga dokumentasi teknis. Ketertutupan informasi ini memunculkan kesan bahwa pelaksanaan proyek jauh dari prinsip transparansi publik.

Di tengah derasnya kritik, muncul pula isu terkait dugaan keterlibatan oknum ASN dalam pengaturan proyek. Meski belum ada bukti hukum yang menguatkan, persepsi publik terus berkembang. Isu tersebut dinilai harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya mekanisme internal yang berjalan tanpa pengawasan.

Selain itu, proyek normalisasi Sungai Batang Merao kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak bahkan menduga adanya penghamburan anggaran negara dalam pelaksanaannya.

Hingga berita ini diterbitkan, BWSS VI belum memberikan penjelasan mengenai berbagai sorotan tersebut—mulai dari metode pengecoran di D.I. Siulak, mutu bronjong di Kubang, hingga dugaan pelaksanaan P3–TGAI oleh pihak ketiga. Keheningan ini justru memperkuat tuntutan masyarakat agar dilakukan audit teknis dan evaluasi menyeluruh demi memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai standar, transparan, dan akuntabel.