Sungai Penuh, MEDIA SINDENT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke tahap penyidikan, setelah menggelar ekspose kasus (gelar perkara) di ruang Satreskrim Polres Kerinci, Senin (20/10) pukul 11.30 WIB.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/X/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI yang diterima pada 15 Oktober 2025. Korban dalam perkara ini adalah Mz (15), seorang pelajar SMA di Kota Sungai Penuh, sementara terlapor adalah B (16), yang juga berstatus pelajar SMA di kota yang sama.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di ruas Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan (Sumatera Barat).
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., dan dihadiri oleh KBO Satreskrim IPDA M. Syahir, S.A.P., M.H., Kanit IV Satreskrim IPDA Hendra Deri, S.Pd., serta sejumlah penyidik.
AKP Very Parsetyawan menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara, telah ditemukan cukup alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti, sehingga kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/59/X/RES.1.6/2025, tertanggal 20 Oktober 2025,” jelas AKP Very.
Dalam proses penyidikan lanjutan, Satreskrim Polres Kerinci akan melakukan sejumlah langkah, antara lain, Pemeriksaan lanjutan terhadap korban, Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemilik kafe yang menjadi lokasi kejadian dan teman-teman terlapor, Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan, Permintaan visum et repertum ke RSUP M. Djamil Padang, Gelar perkara untuk penetapan status hukum terhadap anak pelaku. Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Polres Kerinci, mengingat baik korban maupun pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
“Kami menangani perkara ini dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap anak, serta menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan saksi guna menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan





Tinggalkan Balasan