BERITA SUNGAI PENUH MEDIA SINDENT- Dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 mencuat di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh, terkait proyek normalisasi sungai senilai Rp 1,2 miliar pada tahun anggaran 2025.
Proyek yang semestinya ditender secara terbuka itu, diduga sengaja dipecah menjadi enam paket pekerjaan langsung (PL) oleh pihak dinas, untuk menghindari mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah pusat.
Perpres 46/2025 yang merupakan perubahan atas Perpres 16/2018, secara tegas melarang praktik pemecahan paket sejenis dan satu lokasi untuk menghindari tender. Namun dalam kasus ini, indikasi akal-akalan muncul, di mana enam paket pekerjaan diduga diarahkan pada rekanan tertentu lewat penunjukan langsung.
Menanggapi hal ini, LSM Semut Merah angkat suara dengan nada keras. Ketua LSM, Aldi, menyebut dugaan ini sebagai bentuk persekongkolan antara pejabat pengguna anggaran dan pelaksana teknis kegiatan yang patut diproses hukum.
“Saya menduga Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran bersama Kepala Bidang SDA dan konsultan perencanaan telah bersekongkol melawan aturan Perpres. Proyek sebesar Rp 1,2 miliar seharusnya ditender, bukan dipecah menjadi enam PL,” tegas Aldi DPP LSM Semut Merah kepada wartawan, Jumat (10/10).
Menurutnya, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.“Ini jelas-jelas mencoreng semangat reformasi birokrasi dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, LSM Semut Merah mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera turun tangan dan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan segera melaporkan Dinas PUPR ke Kejaksaan. Negara tidak boleh kalah oleh akal-akalan proyek seperti ini. Bila terbukti, semua yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aldi.
Langkah tegas ini dinilai sebagai upaya LSM Semut Merah menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan anggaran publik, serta bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang berhak atas pemerintahan yang bersih dan transparan.





Tinggalkan Balasan