👁️ Dilihat: 71 kali

Sungai Penuh .MSNC –  Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci terus menyeret nama-nama baru. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan dua tersangka tambahan, Kamis (17/7/2025).

Kedua tersangka tersebut berinisial RDF dan AA. Mengejutkan, RDF diketahui berstatus guru honorer PPPK di Dinas Lingkungan Hidup Kerinci, sementara AA merupakan seorang PNS aktif. Keduanya diduga kuat menggunakan perusahaan sebagai ‘kendaraan’ untuk mengerjakan proyek pengadaan PJU di sejumlah titik di Kabupaten Kerinci.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 12.00 WIB, RDF dan AA tampak keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan warna pink. Keduanya langsung digiring aparat menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, membenarkan penahanan keduanya setelah status mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret tujuh tersangka lain.

“Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka baru. AA adalah PNS aktif, sementara RDF merupakan guru PPPK di Dinas Lingkungan Hidup,” tegas Sukma kepada awak media.

Menurutnya, RDF dan AA diduga menggunakan perusahaan rekanan sebagai kedok untuk mengerjakan proyek PJU di beberapa lokasi, yang akhirnya bermasalah secara hukum.

Kini, RDF dan AA akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dengan penetapan ini, total sudah sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi proyek PJU Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023, yang hingga kini masih terus dikembangkan oleh Kejari Sungai Penuh.

( Edi T )