JAMBI.MSNC – Bayangan indah pembangunan sektor pariwisata di Provinsi Jambi mendadak buram. Proyek pengadaan Kapal Kerinci Sakti Wisata, yang menelan anggaran sebesar Rp1,2 miliar dari APBD Tahun 2023, kini dipertanyakan integritas dan manfaatnya bagi masyarakat. Kapal yang semestinya menjadi simbol kemajuan wisata air tersebut, hanya mampu beroperasi dalam hitungan hari sebelum mengalami kerusakan serius.
Tragedi ini bukan semata soal kegagalan teknis, melainkan membuka tabir dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Jambi.
Seruan moral pun datang dari LSM PETISI SAKTI, yang menyampaikan pernyataan terbuka kepada publik dan aparat penegak hukum. Lembaga ini membeberkan sejumlah indikasi kejanggalan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kasus ini bukan hanya soal anggaran yang bocor, tetapi tentang luka kepercayaan rakyat yang dikhianati oleh pejabat yang semestinya melayani, bukan mengeruk,” tegas LSM PETISI SAKTI, dalam sikap resmi mereka, Rabu (10/7/2025).
Dikutip dari Akun FB MerLy Liya dalam ungahan siaran langsung, LSM PETISI SAKTI mengungkap beberapa temuan penting diantaranya
1. Kapal rusak hanya dalam hitungan hari. Material yang digunakan diduga jauh dari standar dan tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
2. Diduga ada unsur kesengajaan, di mana penggunaan material berkualitas rendah diarahkan untuk memaksimalkan keuntungan kelompok tertentu.
3. Kepala Dinas Pariwisata, PPK, dan PPTK disebut sebagai pihak yang patut diduga terlibat dalam proses pengadaan yang sarat konflik kepentingan dan potensi tindak pidana korupsi.
4. Kurangnya pengawasan dan pengendalian internal dalam dua tahun terakhir (2022–2023), membuka peluang besar terjadinya penyimpangan berulang
Berangkat dari temuan tersebut, LSM PETISI SAKTI mendesak aparat hukum, khususnya Polda Jambi, untuk memeriksa Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jambi beserta seluruh pihak terkait, guna mempertanggungjawabkan peran masing-masing dalam proyek tersebut.
Mengusut tuntas PPK dan PPTK Tahun Anggaran 2023, yang diduga kuat mengetahui dan mengatur teknis pelaksanaan proyek.
Membuka seluruh dokumen dan alur pengadaan Kapal Wisata Kerinci Sakti ke publik, sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi.
“Jangan biarkan hukum menjadi slogan tanpa makna. Hukum harus hadir di tengah rakyat, bukan hanya di meja kekuasaan,” ujar Ketum LSM PETISI SAKTI dalam pernyataan tegasnya.
” Proyek kapal wisata ini sejatinya lahir dari semangat membangun daerah dan membuka lapangan ekonomi baru. Namun fakta yang terjadi di lapangan menciptakan ironi: kapal itu belum sempat memberi manfaat, tapi sudah meninggalkan kerugian. Bukan hanya uang negara yang hilang, tapi juga kepercayaan masyarakat.
Kini, publik menunggu:
Apakah hukum akan menyeberangkan keadilan ke dermaga rakyat?
Atau justru membiarkan semuanya karam bersama keserakahan yang tak terbendung
Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan