👁️ Dilihat: 45 kali

KERINCI .MSNC  – Aksi cepat dan cermat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci membuahkan hasil gemilang. Seorang bandar narkoba antarprovinsi berinisial SH (29), warga Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, berhasil dibekuk saat membawa 30 paket sabu siap edar seberat 4,42 gram.

Penangkapan ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.15 WIB, di kawasan Puncak KM 15 Jalan Nasional Sungai Penuh–Pesisir Selatan, Sumbar. SH yang saat itu menumpang sebuah mobil travel Toyota Avanza warna putih, berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti. Namun, upayanya gagal. Tim Satresnarkoba yang sudah mengintai sejak pagi, langsung menyergap dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.AP, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

> “Benar, sabu tersebut dibawa dari wilayah Sumatera Barat dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sungai Penuh oleh SH setelah dipaketkan dalam bentuk kecil. Penangkapan ini hasil pengembangan informasi yang kami peroleh di lapangan,” ungkap IPTU Yandra.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa SH merupakan mantan narapidana yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Sungai Penuh. Sejak bebas, pergerakan SH telah dicurigai, apalagi muncul dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba antarprovinsi.

> “Modus operandi SH tergolong rapi. Ia hanya melayani kalangan tertentu dan menggunakan sistem transaksi COD. Ini yang membuat kami kesulitan melacak aktivitasnya,” tambahnya.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa SH diduga mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A, yang juga merupakan mantan narapidana rekan satu sel di Lapas Sungai Penuh. Keduanya melakukan transaksi di wilayah Inderapura, Sumatera Barat, dengan sistem ambil barang lalu bayar di tempat.

> “Dari pengakuannya, sabu dibeli seharga Rp 800 ribu, lalu dikemas ulang menjadi paket kecil dan dijual seharga Rp 200 ribu per paket,” beber Kasat Yandra.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 paket sabu, satu tisu putih, dan satu unit handphone Vivo Y17. Seluruh proses penggeledahan dilakukan disaksikan oleh sopir travel yang membawa tersangka.

Kini SH telah diamankan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas perbuatannya.

> “Kami tak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba, apalagi yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Kami akan terus memburu pelaku-pelaku lainnya yang terlibat,” tegas IPTU Yandra Kusuma.

Penulis: Tim SINDENT.NEWS.COM