👁️ Dilihat: 45 kali

Sungai Penuh Jambi .MSNC -; Kebijakan larangan berjualan di trotoar dan badan jalan yang diterapkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungai Penuh menuai kritik dari kalangan pedagang.

 

Papan pengumuman bertuliskan “Dilarang Berjualan di Sepanjang Trotoar dan Badan Jalan Ini” yang dipasang di sejumlah titik dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta terkesan bersifat represif.

 

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, jika pemerintah memang ingin menertibkan pedagang, semestinya dilakukan melalui pembinaan yang manusiawi, bukan dengan sekadar larangan tanpa kejelasan hukum.

 

“Kalau memang ingin menertibkan, seharusnya jangan hanya memasang papan himbauan larangan seperti itu. Kalau memang ini dilarang karena aturan hukum, ya tulis saja Perda-nya di papan itu. Biar masyarakat tahu dan benar-benar patuh karena sudah diikat hukum,” ungkapnya dengan nada kecewa.

 

Ia juga menyebutkan bahwa larangan tersebut justru terkesan asal-asalan dan dinilai cacat mutu. “Kalau ini cuma sekadar himbauan tanpa dasar, ya ini bisa saja dianggap cuma akal-akalan atau dinasnya cuma mau curi muka. Jangan sampai larangan dibuat hanya karena dinas nggak mampu menata pedagang dengan benar,” tegasnya.

 

Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungai Penuh mengenai landasan hukum dari larangan tersebut. Masyarakat dan para pelaku usaha kecil berharap agar pemerintah bertindak tegas namun tetap adil dan berpihak pada rakyat kecil, dengan menyertakan aturan yang sah dan menyediakan solusi alternatif bagi para pedagang.

Penulis : Edi Tanjung