JAKARTA SUARA INDPENDENT .COM – Komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mempercepat pembangunan dan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan kawasan terus diperkuat. Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., didampingi Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Audiensi tersebut bertujuan mendorong percepatan penyelesaian pengukuhan tata batas kawasan hutan di wilayah Kota Sungai Penuh. Selain itu, pertemuan juga menjadi forum koordinasi, konsultasi, serta pembahasan sinkronisasi data terkait penyelesaian persoalan batas kawasan hutan dengan rencana tata ruang daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Alfin menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya SK Nomor 6613, terjadi perubahan luasan wilayah Kota Sungai Penuh yang berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Perubahan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap pengembangan infrastruktur daerah, khususnya sektor pariwisata, serta menghambat proses perizinan, pembangunan, dan masuknya investasi.
Salah satu kawasan yang terdampak adalah destinasi wisata unggulan Bukit Khayangan, yang selama ini menjadi ikon pariwisata Kota Sungai Penuh.
“Peninjauan kembali batas kawasan TNKS yang masuk ke dalam kawasan destinasi wisata Bukit Khayangan sangat penting dilakukan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam pengembangan objek wisata unggulan Kota Sungai Penuh yang telah mendapat pengakuan sebagai salah satu dataran tinggi populer di Indonesia,” ujar Wali Kota Alfin.
Menurutnya, sejak diberlakukannya SK tersebut, pembangunan berbagai infrastruktur pendukung pariwisata, termasuk akses jalan menuju Bukit Khayangan, menghadapi berbagai hambatan akibat belum adanya kepastian mengenai status dan batas kawasan hutan. Kondisi tersebut juga berdampak pada optimalisasi pengelolaan kawasan wisata serta pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rekreasi dan pariwisata.
Wali Kota Alfin juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh telah lebih dahulu melakukan langkah-langkah strategis. Pada 12 Januari 2026, Pemkot telah melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Menindaklanjuti arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemkot kemudian membentuk kepanitiaan penetapan tata batas sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung percepatan pengukuhan batas kawasan hutan.
Melalui audiensi bersama Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan penuh terhadap percepatan penyelesaian tata batas kawasan hutan. Kepastian hukum tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah, membuka peluang investasi yang lebih luas, meningkatkan pengelolaan sektor pariwisata, serta memperkuat pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat Kota Sungai Penuh.
Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Sungai Penuh, di antaranya unsur BAPPERIDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Sungai Penuh.
Edi.Tanjung
Wako Alfin Bahas Batas Kawasan Hutan dengan Kementerian LH
22 Juli 2026 6:20 am
👁️ Dilihat: 224 kali
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan