SUNGAIPENUH .Media Sindent .News.com – Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan Hak yang diterima setiap bulannya dengan nilai yang sudah diatur dalam peraturan walikota, penyaluran bisa dilakukan setiap bulannya atau di rapel dalam 3 bulan sekali, namun kenyataan kini Ratusan Perangkat Desa termasuk Kepala Desa se Kota Sungai Penuh belum menerima Haknya
“Ya, Lagi-lagi DPMD Kota Sungai Penuh selaku Induk Pemerintah Desa lambat dalam memperjuangkan Hak Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk dapat menerima hasil kerja mereka,
DPMD Kota Sungai Penuh seolah bergerak lambat dan tidak bisa memberikan kepastian kapan Gaji / Siltap Perangkat Desa Cair, ” tegas sumber yang enggan disebutkan namanya keoda Media ini Rabu, ( 19/3/2025 )
Lebih lanjut dikatannya , Jangankan meminta THR, untuk Hak Dasar Perangkat Desa saja tidak bisa diperjuangkan, selaras dengan Kinerja yang lambat, Kabid Pemberdayaan Desa DPMD Kota Sungai Penuh sudah berhari-hari tidak masuk kantor dan tidak bisa ditemui, mengakibatkan dokumen-dokumen penting belum ditandatangani,” tegasnya.
” Nasib Perangkat Desa kini dipertanyakan, disaat mereka dituntut menyejahterakan masyarakat desa, kesejahteraan mereka luput dari pemikiran pejabat Dinas PMD Kota Sungai Penuh,” tutupnya
Hingga berita ini di publikasikan pihak Pemdes belum meberikan keterangan terkait persoalan ini .
( Edi Tanjung )





Tinggalkan Balasan