JAKARTA MEDIA SINDENT – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk mengesahkan tarif darurat yang ia terapkan, setelah mengalami dua kali kekalahan di pengadilan banding.
Trump menilai langkah cepat Mahkamah Agung sangat penting demi mempertahankan kebijakan tarif yang ia sebut sebagai “timbal balik” dan juga tarif terkait fentanil. Menurutnya, pembatalan tarif ini bisa menimbulkan “kehancuran” bagi perekonomian AS.
“Karena kita membutuhkan keputusan yang cepat,” kata Trump dikutip Reuters, Rabu (3/9).
Sebelumnya, Pengadilan Banding Federal menegaskan keputusan pengadilan yang lebih rendah bahwa kebijakan tarif Trump tidak memiliki dasar hukum. Mereka menyatakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 tidak memberi presiden kewenangan untuk secara sepihak menetapkan atau mengubah tarif perdagangan.
Putusan tersebut menjadi pukulan langka bagi Trump, yang selama ini menggunakan deklarasi keadaan darurat nasional sebagai dasar menata ulang kebijakan perdagangan global demi kepentingan AS.
Meski kalah di pengadilan, tarif darurat Trump akan tetap berlaku setidaknya hingga 14 Oktober 2025, sembari pemerintah mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Departemen Kehakiman berargumen bahwa IEEPA memberi presiden wewenang luas untuk mengatur bahkan memblokir impor dalam kondisi darurat.
Namun, pakar hukum menilai langkah ini sulit dimenangkan.
“Saya sulit membayangkan Mahkamah Agung akan menafsirkan IEEPA sedemikian luas sehingga presiden bisa menulis ulang kode tarif sesuka hatinya,” ujar John Veroneau, mantan Wakil Perwakilan Dagang AS.
Kasus ini diperkirakan akan menguji penerapan doktrin pertanyaan utama (major questions doctrine), yakni prinsip hukum yang menyatakan keputusan besar secara ekonomi maupun politik harus jelas diberi wewenang oleh Kongres.
Mahkamah Agung sebelumnya menggunakan doktrin ini pada 2023 untuk membatalkan kebijakan Presiden Joe Biden terkait pembatalan pinjaman mahasiswa senilai 400 miliar dolar AS.
Kini, pertanyaan besarnya: apakah Mahkamah Agung akan menerapkan standar yang sama terhadap tarif dagang Trump?





Tinggalkan Balasan