SUNGAI PENUH, SUARA INDEPENDENT.COM – Fungsi trotoar sebagai fasilitas publik bagi pejalan kaki di Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Tidak hanya di ruas Jalan RE Martadinata, sejumlah trotoar di berbagai kawasan kota juga diduga mengalami perubahan fungsi, mulai digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan hingga area berjualan oleh sebagian pemilik toko dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah fasilitas trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki terlihat telah dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Sebagian area bahkan diduga telah ditutup dengan bangunan tambahan, meja dagangan, maupun fasilitas usaha milik pemilik toko sehingga ruang bagi masyarakat untuk berjalan kaki menjadi semakin terbatas.
Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di satu titik. Dari hasil penelusuran, hampir di sejumlah ruas jalan dalam wilayah Kota Sungai Penuh ditemukan adanya pemanfaatan trotoar yang tidak lagi sesuai dengan fungsi awalnya sebagai fasilitas pejalan kaki
Sejumlah PKL mengeluhkan kondisi tersebut. Mereka mengaku kesulitan memanfaatkan ruang trotoar karena sebagian area telah lebih dahulu ditempati oleh bangunan maupun aktivitas usaha pemilik toko di sekitar lokasi.
“Trotoar ini seharusnya menjadi fasilitas umum untuk masyarakat berjalan kaki. Namun sekarang banyak yang sudah tertutup dan digunakan untuk kepentingan usaha maupun parkir, sehingga masyarakat dan pedagang kecil yang membutuhkan ruang menjadi kesulitan,” ungkap Hardi salah seorang PKL.
Menurut warga, keberadaan trotoar memiliki peran penting dalam mendukung keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki, terutama di kawasan pusat kota dengan tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi. Apabila ruang publik tersebut dikuasai untuk kepentingan pribadi, maka hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas umum yang layak dinilai ikut terabaikan.
Selain persoalan pemanfaatan trotoar, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan petugas penertiban dan instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum.
“Warga tentu mempertanyakan, apakah kondisi ini tidak diketahui oleh petugas atau memang dibiarkan? Karena jika dibiarkan terus, maka fungsi trotoar sebagai fasilitas publik akan semakin hilang,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui instansi terkait dapat segera melakukan penataan dan penertiban secara menyeluruh terhadap penggunaan trotoar di berbagai ruas jalan. Langkah tersebut dinilai penting agar ruang publik dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Penataan trotoar bukan hanya persoalan estetika kota, tetapi juga menyangkut keselamatan, kenyamanan, serta hak masyarakat untuk mendapatkan akses pejalan kaki yang aman dan tertib.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya di sejumlah kawasan Kota Sungai Penuh.
Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan