šŸ‘ļø Dilihat: 61 kali

Kerinci. Jambi .Media Sindent .News.com-Ā  Dugaan ancaman yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 13 Kerinci terhadap seorang wartawan menuai kecaman dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kerinci Sungaipenuh Doni Efendi .

Ketua IWO menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Peristiwa ini bermula ketika Wartawan media beritaanda.net memberitakan dugaan ā€œRealisasi Dana BOS SMAN 13 KerinciĀ  Jadi Ajang Korupsi Kepsekā€ . Namun, oknum kepala sekolah justru merespons dengan ancaman hukum terhadap wartawan yang bersangkutan.

Menanggapi hal ini, Ketua IWO Indonesia menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh jalur hak jawab atau melapor ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk ancaman yang menghalangi kebebasan pers. Wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Ancaman semacam ini harus dihentikan,” ujar Ketua IWO Indonesia.

IWO Indonesia Kerinci dan Kota Sungaipenuh berkomitmen untuk mengawal kasus ini dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga. Wartawan diimbau untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Kasus ini akan terus dipantau, dan diharapkan pihak terkait dapat menyelesaikannya dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Ketua Iwo Indonesia Dpt . Doni Efendi .( Rakina)