👁️ Dilihat: 103 kali

JAKARTA – Warga Negara Indonesia (WNI) kini tidak perlu lagi menunggu genap berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah membuka layanan perekaman biometrik e-KTP bagi warga yang telah berusia 16 tahun.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dukcapil Jakarta. Kebijakan ini dilakukan agar saat memasuki usia 17 tahun, e-KTP sudah siap dicetak dan langsung dapat digunakan, termasuk untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang saat usia 17 tahun tiba. Setelah memenuhi batas usia, KTP elektronik dapat segera diterbitkan.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sendiri merupakan identitas resmi setiap warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 digit angka dan digunakan dalam berbagai layanan administrasi negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, kepemilikan e-KTP secara resmi diberikan kepada WNI berusia 17 tahun ke atas, termasuk mereka yang sudah menikah atau pernah menikah meski belum mencapai usia tersebut.

Pemerintah menilai usia 17 tahun sebagai batas kecakapan hukum seseorang sehingga dapat mengakses berbagai layanan penting seperti perbankan, administrasi negara, legalitas berkendara, asuransi, hingga kebutuhan dunia kerja.

Syarat Rekam e-KTP Usia 16 Tahun

Bagi remaja yang ingin melakukan perekaman e-KTP lebih awal, persyaratannya cukup mudah. Pemohon hanya perlu membawa:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru

Perekaman dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili masing-masing.

Dalam proses tersebut, petugas akan melakukan perekaman data biometrik meliputi:

  • Foto wajah
  • Tanda tangan digital
  • Sidik jari
  • Iris mata

Bagi warga yang menggunakan kacamata atau lensa kontak (softlens), diwajibkan melepasnya saat pengambilan foto untuk memastikan hasil biometrik lebih akurat.

Selain itu, pemohon juga disarankan mengenakan pakaian berkerah, merapikan rambut atau hijab, serta tampil rapi saat sesi foto e-KTP berlangsung. (**)