KERINCI, SUARA INDEPENDENT.COM — Tagihan air PDAM Tirta Sakti yang mencapai Rp1.561.700 untuk tujuh rekening sebelum denda membuat seorang pelanggan di Desa Simpang Belui, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, mempertanyakan dasar perhitungan pemakaian air yang tercatat dalam sistem pembayaran.
Pelanggan atas nama mengaku tagihan air yang harus dibayarkannya sejak akhir 2025 mengalami kenaikan hingga sekitar tiga kali lipat dibanding pembayaran sebelumnya.
Persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besarnya tagihan. Pelanggan juga mempertanyakan perbedaan angka meter yang dicatat sendiri dengan angka meter dan pemakaian yang tercantum dalam data pembayaran PDAM Tirta Sakti.
Pelanggan berharap persoalan tersebut dapat diperiksa langsung oleh petugas PDAM sehingga diketahui apakah perbedaan tersebut berkaitan dengan pencatatan meter, input data, pemakaian air, kebocoran instalasi, atau faktor lainnya.
Tagihan Naik, Pelanggan Mulai Mencatat Meter Sendiri
Menurut keterangan pelanggan, kenaikan tagihan mulai dirasakan sejak akhir 2025.
Saat menyampaikan keberatan kepada pihak PDAM Tirta Sakti, pelanggan mengaku mendapat penjelasan bahwa tingginya tagihan dapat disebabkan oleh besarnya pemakaian air dan kemungkinan adanya kebocoran pada instalasi rumah.
Pelanggan kemudian mengambil langkah dengan membuka keran induk hanya ketika membutuhkan air, terutama setelah mengetahui adanya kebocoran pada bagian kamar mandi.

“Dari akhir tahun 2025 sampai sekarang melonjak naik sampai tiga kali lipat dari pembayaran sebelumnya. Saya sudah protes ke PDAM. Katanya memang pemakaian kami yang sebanyak itu, mungkin ada kebocoran,” ujar Yulismi.
Untuk mengetahui penggunaan air secara lebih pasti, sejak sekitar Maret 2026 pelanggan mulai melakukan pencatatan angka meter secara rutin.
Catatan tersebut kemudian dibandingkan dengan data pemakaian yang tercantum dalam rekening pembayaran PDAM.
Tujuh Rekening Ditunggak, Total Rp1,56 Juta
Pelanggan mengaku sempat menunggak pembayaran selama beberapa bulan karena keterbatasan dana.
Saat melakukan pembayaran, pelanggan meminta untuk melihat sekaligus memotret data rekening beberapa bulan yang belum dibayarkan, khususnya periode Februari hingga Agustus 2026.
Foto data pembayaran tersebut kemudian disimpan pelanggan untuk dibandingkan dengan catatan angka meter yang dibuatnya sendiri.
Berdasarkan tampilan data yang diperlihatkan pelanggan, terdapat tujuh rekening dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1.561.700, belum termasuk denda keterlambatan.
Pelanggan memperkirakan apabila denda ikut diperhitungkan, total kewajibannya dapat mendekati Rp1,65 juta.
Data pembayaran yang diperlihatkan juga mencantumkan nama pelanggan Yulismi, alamat Desa Simpang Belui, serta golongan pelanggan R3 Rumah Tangga 3.
Angka Meter Jadi Pertanyaan Utama
Dari data yang dibandingkan tersebut, pelanggan mengaku menemukan adanya perbedaan antara angka yang tercatat dalam data pembayaran dengan angka yang diperolehnya dari pencatatan meter secara langsung.
Salah satu angka yang menjadi perhatian adalah data sekitar April 2026, ketika pelanggan menyebut angka meter yang dilihat pada data pembayaran berada di kisaran 6.771.
Sementara dari pencatatan pribadi yang dilakukan pelanggan, angka meter pada periode berikutnya menunjukkan posisi yang berbeda.
Perbedaan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan sederhana dari pelanggan:
Angka meter mana yang sebenarnya menjadi dasar penghitungan tagihan setiap bulan?
Pelanggan mengatakan dirinya tidak keberatan membayar sesuai pemakaian. Namun, ia meminta agar angka meter awal, angka meter akhir, jumlah pemakaian dan nominal tagihan dapat dijelaskan secara terbuka.
Foto Meter 22 September Masih di Kepala Angka 6
Pelanggan juga menunjukkan dokumentasi meter air yang diambil pada 22 September 2026.
Dari foto tersebut, posisi angka meter terlihat masih berada pada kepala angka 6, sementara angka pecahan berwarna merah berada pada bagian belakang.
Kondisi fisik meter terlihat sudah cukup lama dan terdapat kotoran atau noda pada bagian dalam kaca meter.
Pelanggan meminta kondisi meter tersebut dapat diperiksa langsung oleh petugas PDAM dan dicocokkan dengan riwayat pencatatan meter serta data rekening pelanggan.
“Kalau orang PDAM mau cek ulang, ini angka meter bulan ini tanggal 22 September 2026. Posisi meternya masih di kepala 6. Silakan dibandingkan dengan catatan meter yang saya punya,” ungkapnya.
Pelanggan: Kalau Sesuai, Saya Siap Bayar
Pelanggan menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghindari kewajiban pembayaran.
Menurutnya, persoalan utama adalah memastikan bahwa nominal yang ditagihkan benar-benar sesuai dengan pemakaian air yang tercatat pada meter.
“Kami tidak mempermasalahkan kalau memang pemakaiannya sesuai. Tetapi kami meminta kejelasan dan transparansi, supaya pelanggan juga mengetahui dasar perhitungan tagihan yang harus dibayar,” katanya.
Karena itu, pelanggan berharap PDAM Tirta Sakti bersedia melakukan pengecekan bersama di lokasi, mulai dari kondisi meter, angka meter saat ini, riwayat pencatatan, data pemakaian, hingga rekening yang masih tertunggak.
Menurut pelanggan, pemeriksaan bersama akan menjadi cara paling sederhana untuk mengetahui sumber perbedaan angka yang selama ini dipersoalkan.
Minta PDAM Buka Data Pencatatan
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena pelanggan mengaku telah berupaya mengurangi penggunaan air dengan membuka keran induk hanya ketika diperlukan.
Dengan kondisi tersebut, pelanggan meminta adanya penjelasan mengenai pola pemakaian air yang tercatat dalam sistem PDAM, khususnya apabila angka pemakaian dalam rekening menunjukkan kenaikan yang signifikan.
Bagi pelanggan, persoalannya bukan sekadar membayar atau tidak membayar. Yang diminta adalah kepastian bahwa angka meter, jumlah pemakaian dan tagihan memiliki dasar pencatatan yang sama dan dapat diperiksa bersama.
Menunggu Klarifikasi PDAM Tirta Sakti
Hingga berita ini dipublikasikan, PDAM Tirta Sakti belum memberikan klarifikasi resmi mengenai keluhan pelanggan tersebut, termasuk mengenai perbedaan angka meter, riwayat pemakaian, dan total tagihan yang diperlihatkan pelanggan.
Suara Independent.com memandang persoalan ini perlu mendapat penjelasan dari pihak PDAM agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pelanggan dan pengelola layanan air.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PDAM Tirta Sakti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan