šŸ‘ļø Dilihat: 51 kali

Sungai Penuh,MSNC –Ā Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial SA alias Dinal (28), warga Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, berhasil diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku tengah berada di pinggir jalan desa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di genggaman tangan pelaku.

Penggeledahan Rumah: Bong hingga Kaca Pirek Ditemukan

Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan dilakukan di kediaman pelaku dengan disaksikan Ketua RT dan Kepala Dusun setempat. Dari bawah tempat tidur pelaku, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti lain yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 paket sabu seberat ± 0,18 gram

  • 1 alat hisap (bong)

  • 2 korek api gas

  • 3 plastik klip bening

  • 1 botol plastik

  • 1 kaca pirek

  • 2 sedotan plastik

  • 1 unit handphone Redmi 6A warna gold

Transaksi Lewat DANA, Pesan dari ā€œBang Yupā€

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut secara online dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Bang Yup. Transaksi dilakukan melalui aplikasi DANA senilai Rp300.000. Pelaku juga menyebutkan bahwa sabu tersebut akan digunakan sebagian untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya untuk diedarkan kepada teman dekatnya.

Diproses Sesuai UU Narkotika

Saat ini, kasus masih dalam proses pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Kerinci. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

( Rakina )