👁️ Dilihat: 40 kali

Kerinci MSNC – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam (1/8/2025) sekitar pukul 22.45 WIB, Unit Opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan di lokasi berbeda namun masih terkait dalam satu jaringan. Mereka masing-masing berinisial IN (22), MA (16), dan AP.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar area timbangan Desa Sungai Ning, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Tim kami melakukan penyelidikan dan mendapati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan satu paket ganja di saku celana salah satu pelaku berinisial AP,” ujar Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi, tim kemudian bergerak ke rumah pelaku IN yang mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas juga menemukan seorang pemuda lain, MA, sedang berada di kamar dan mengaku baru saja mengonsumsi ganja.

Hasil penggeledahan mengungkap 25 paket ganja siap edar yang disimpan dalam kantong plastik di bawah meja belajar, dengan total berat bruto mencapai 85,62 gram.

Ketiga pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial N (DPO) yang menitipkan ganja untuk disimpan dan diedarkan dengan sistem cash on delivery (COD).

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 25 paket ganja siap edar (85,62 gram bruto)

  • 1 unit sepeda motor

  • 2 unit handphone

  • Alat komunikasi dan perlengkapan terkait lainnya

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku N yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya