
KERINCI – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dilaporkan semakin marak. Berbagai merek rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya disebut semakin mudah ditemukan di sejumlah warung, toko kelontong, hingga kios-kios di berbagai wilayah.
Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjual produk secara legal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Selisih harga tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong tingginya permintaan di pasaran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Jambi. Sejumlah kalangan menilai pengawasan perlu diperkuat agar distribusi rokok ilegal dapat ditekan. Di sisi lain, muncul pula dugaan dari sebagian pihak mengenai adanya pembiaran terhadap maraknya peredaran rokok ilegal. Dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Secara hukum, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan, atau menggunakan pita cukai yang tidak semestinya, dapat dikenai sanksi pidana.
Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang bukan haknya juga dapat dikenai ketentuan pidana lainnya dalam Undang-Undang Cukai sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan barang kena cukai, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal, termasuk menelusuri jalur distribusi dan pemasok yang diduga memasukkan rokok ilegal ke wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal karena selain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tindakan tersebut dapat merugikan negara dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bea Cukai Jambi mengenai maraknya laporan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Red )





Tinggalkan Balasan