👁️ Dilihat: 45 kali

Kota Sungai Penuh kembali dihadapkan pada polemik seputar pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait proyek portal parkir yang hingga kini masih terbengkalai. Proyek yang dianggarkan pada tahun 2018 melalui Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh ini seharusnya menjadi solusi modern dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa portal-portal parkir yang telah dibangun tidak berfungsi dan kini hanya menjadi besi tua.

 

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terlebih lagi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PA) yang bertanggung jawab atas proyek ini kini telah pensiun dan duduk sebagai anggota DPRD Kota Sungai Penuh. Dugaan adanya penyimpangan dalam perencanaan dan penggunaan anggaran pun semakin menguat, mengingat proyek ini tidak memberikan manfaat sebagaimana yang dijanjikan.

 

Sejumlah pihak mendesak agar proyek ini dievaluasi kembali dan dilakukan audit secara terbuka untuk mengungkap bagaimana anggaran digunakan serta siapa yang harus bertanggung jawab atas kegagalan ini. Selain itu, proyek ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap program-program yang dilaksanakan pada akhir masa jabatan Wali Kota Asfri Jaya Bakri, yang memimpin selama sepuluh tahun.

 

Ketua salah satu organisasi masyarakat di Kota Sungai Penuh menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong DPRD untuk segera mengambil langkah konkret. “Kami ingin ada transparansi dalam pengelolaan anggaran. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus ada tindakan hukum yang tegas,” ujarnya.

 

Saat ini, masyarakat menuntut beberapa langkah penting dari pemerintah daerah dan DPRD, di antaranya:

 

1. Audit Terbuka: Pemerintah daerah harus membuka hasil audit proyek ini agar masyarakat mengetahui ke mana anggaran telah dialokasikan dan apakah ada indikasi penyimpangan.

2. Evaluasi Manajemen Parkir: Jika portal parkir memang tidak bisa digunakan, perlu ada alternatif kebijakan untuk mengoptimalkan retribusi parkir demi meningkatkan PAD.

3. Tanggung Jawab DPRD: DPRD harus memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengawasan proyek ini, termasuk meminta klarifikasi dari mantan PA yang kini menjadi anggota legislatif.

4. Partisipasi Publik: Masyarakat harus aktif mengawal dan menuntut transparansi agar kasus ini tidak sekadar menjadi perbincangan tanpa solusi nyata.

 

Portal parkir yang mangkrak ini menjadi contoh nyata bagaimana perencanaan yang kurang matang dan lemahnya pengawasan dapat berdampak pada pemborosan anggaran. Pemerintah Kota Sungai Penuh serta DPRD diharapkan segera mengambil tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terus terulang dan masyarakat mendapatkan manfaat yang seharusnya dari dana publik yang telah digunakan.

 

Berita telah diperbarui dengan format yang lebih sesuai untuk publikasi. Jika Anda ingin menambahkan kutipan dari tokoh masyarakat atau pejabat, atau ada revisi lainnya, silakan beri tahu saya!

Tim Sindent .News