Jakarta, ā Pelantikan 481 kepala daerah dan wakilnya akan digelar di halaman tengah Istana Kepredinan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Presiden Prabowo memimpin langsung prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan.
Sebanyak 481 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang akan dilantik tersebut mencakup 33 provinsi, 364 kabupaten, dan 84 kota. Tidak termasuk kepala daerah di Aceh yang sudah yang dilantik terpisah berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, serta kepala daerah.
Kemudian pelantikan kepala daerah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang masih harus menunggu pemilihan ulang karena kemenangan kotak kosong.
Berdasarkan susunan acara yang diterima wartawan Selasa (18/2/2025, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Sebelum pelantikan, para calon kepala daerah akan berkumpul di kawasan Monas pukul 09.00 WIB.
Mereka kemudian akan membentuk barisan dan beriringan menuju Istana Merdeka dengan diiringi drum band Gita Praja IPDN. Prosesi ini juga akan melewati jajaran kehormatan dari Yonwalprotneg Paspampres sebelum akhirnya memasuki area acara.
Setelah Presiden Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, upacara pelantikan kepala daerah dimulai.
Rangkapan kegiatan acara pelantikan kepala daerah termasuk pembacaan keputusan presiden (keppres) dan keputusan menteri dalam negeri (kepmendagri), pemberian surat keputusan (SK), penyematan tanda pangkat jabatan, hingga pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Presiden Prabowo.
Acara akan ditutup dengan penandatanganan berita acara pelantikan (BAP) dan pemberian ucapan selamat kepada para kepala daerah oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pelantikan kepala daerah akan dihadiri 2.559 orang. Panitia sudah menyiapkan tenda di kawasan Monas untuk menampung tamu undang serta lokasi parkir.
Sebelum hari pelantikan, para kepala daerah mengikuti pemeriksaan Kesehatan dan dua kali gladi untuk memastikan kelancaran acara. Gladi kotor berlangsung Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, sedangkan gladi bersih akan digelar Rabu (19/2/2025) dan waktunya
Pelantikan kepala daerah serentak itu berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2025.





Tinggalkan Balasan