👁️ Dilihat: 48 kali

JAKARTA MEDIA SINDENT – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran Polda menangkap tujuh tersangka yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait aksi penjarahan hingga pembakaran gedung melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang masuk sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.

“Kami telah menerima lima laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers dikutip Kumparan, Rabu (3/9).

Dua tersangka pertama adalah WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_penggugat dengan 831 pengikut, serta KA (24), pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dengan 201 ribu pengikut.

Keduanya ditangani Polda Metro Jaya dan ditahan di Rutan Polri Cabang Polda Metro Jaya. Konten yang mereka unggah disebut memanipulasi informasi. Misalnya, larangan Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk mengikuti demo buruh 28 Agustus dipelintir menjadi ajakan turun ke jalan.

Kasus paling menyorot perhatian adalah penangkapan Laras Faizati Khairunnisa (26), pemilik akun Instagram @larasfaizati dengan 4.001 pengikut. Ia diamankan karena membuat video provokatif yang menghasut massa untuk membakar gedung Mabes Polri.

Laras diketahui bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Videonya direkam dari gedung kantornya yang berada di sebelah Mabes Polri.

Dalam unggahannya berbahasa Inggris, Laras menulis:
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP. Barang bukti yang disita berupa KTP, ponsel, dan akun Instagram miliknya.

Selain itu, polisi juga menangkap:

  • CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich, yang menghasut massa untuk berdemonstrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

  • IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775 dengan 2.336 pengikut, yang membuat konten ajakan menjarah rumah sejumlah anggota DPR, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. IS kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

  • Pasangan suami istri SB dan G, admin akun Facebook NANU dan Bambu Runcing, yang menghasut massa melalui media sosial dan WhatsApp untuk mendatangi rumah Ahmad Sahroni serta Polres Jakarta Utara.

Dari tujuh tersangka, penyidik menyita tujuh gawai dan sebuah flashdisk sebagai barang bukti.

Brigjen Himawan menegaskan seluruh konten provokatif yang disebarkan para tersangka berpotensi membahayakan keamanan karena memicu eskalasi aksi unjuk rasa. “Apalagi sebagian diunggah ketika massa sedang berkumpul di objek vital nasional seperti Mabes Polri,” ujarnya