👁️ Dilihat: 46 kali

Kerinci Media Sindent .News.com-  PLN ULP Sungaipenuh kembali menuai kritik dari masyarakat akibat pemadaman listrik yang dilakukan tanpa pemberitahuan. Warga menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur kewajiban penyedia listrik dalam memberikan pelayanan yang baik dan memastikan pasokan listrik yang andal bagi pelanggan.

Menurut Pasal 29 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009, penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan kepada konsumen. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemadaman listrik kerap terjadi mendadak tanpa ada informasi yang jelas kepada masyarakat. Hal ini menyebabkan berbagai dampak negatif, terutama bagi pelaku usaha kecil serta warga yang membutuhkan listrik untuk keperluan ibadah dan aktivitas harian, khususnya di bulan Ramadan.

“Kami merasa sangat dirugikan. Pemadaman listrik terjadi secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan. PLN seharusnya bertanggung jawab dan tidak semena-mena dalam mengelola listrik yang menjadi kebutuhan utama masyarakat,” ujar Jhon Tech salah satu warga yang terdampak.

Masyarakat mendesak PLN untuk lebih transparan dalam mengelola pasokan listrik dan segera memberikan penjelasan atas pemadaman yang terus terjadi. Jika tidak ada perbaikan dalam layanan, warga berencana untuk mengajukan aduan resmi ke pihak berwenang agar dugaan pelanggaran ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan meningkatnya keluhan pelanggan, diharapkan pihak terkait segera bertindak agar layanan listrik yang menjadi hak dasar masyarakat dapat berjalan dengan baik dan tidak terus-menerus menjadi sumber keresahan publik.( Edi.T)