👁️ Dilihat: 81 kali

Jakarta Suara Independent .com- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tambahan di luar program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Kartu Sembako). Dua program yang kerap disamakan adalah Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Meski sama-sama berbentuk bantuan uang tunai, kedua program ini memiliki perbedaan mendasar, mulai dari sumber anggaran, mekanisme penetapan penerima, hingga sistem penyalurannya.

Sumber Dana Berbeda

Perbedaan utama terletak pada asal anggaran.
BLT Kesra berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), sedangkan BLT Dana Desa bersumber dari Dana Desa yang disalurkan melalui skema Transfer ke Daerah.

Dengan demikian, BLT Kesra dikelola secara nasional, sementara BLT DD bergantung pada kebijakan dan pengelolaan di tingkat desa.

BLT Kesra: Program Tambahan dari Pusat

BLT Kesra mulai diluncurkan pada 2025 untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 239/HUK/2025, bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan, dengan total Rp900.000.

Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Penerima ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan kriteria seperti WNI, terdaftar dalam DTSEN, serta masuk kelompok desil 1–4.

Untuk tahun 2026, program ini belum dipastikan berlanjut dan masih bersifat terbatas pada pelaksanaan 2025.

BLT Dana Desa: Skema Berbasis Desa

Berbeda dengan BLT Kesra, BLT Dana Desa merupakan program yang dikelola di tingkat desa dan menjadi bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa.

Besaran bantuan maksimal Rp300.000 per bulan per KPM, dengan penyaluran yang dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai.

Penetapan penerima dilakukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan oleh kepala desa, dengan prioritas kepada warga miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, lansia tunggal, atau keluarga dengan anggota disabilitas.

Program ini berjalan sepanjang tahun dan disalurkan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan desa.

Perbedaan Utama

Secara ringkas, perbedaan keduanya meliputi:

  • Sumber dana: pusat vs Dana Desa
  • Penetapan penerima: data nasional vs musyawarah desa
  • Sasaran: desil 1–4 vs warga miskin desa
  • Status program: terbatas vs rutin

👉 Pastikan memahami perbedaan ini agar tidak salah informasi terkait bantuan yang diterima.( Edi*)