šŸ‘ļø Dilihat: 410 kali

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh dalam sepekan terakhir gencar melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan M. Yamin.

Penertiban tersebut melibatkan ratusan personel dari tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup. Puluhan pedagang yang terdampak telah direlokasi ke Pasar Tanjung Bajure, tepatnya di lantai dua.

Meski sempat mendapat protes dari pedagang dengan mendatangi Gedung DPRD Kota Sungai Penuh untuk menyampaikan aspirasi menyakut proses penertiban yang berlangsung dengan tertib tanpa adanya perlawanan maupun tindakan kekerasan.

Namun demikian, para pedagang mengeluhkan adanya dugaan ketidakan dalam penertiban. Mereka menilai petugas terkesan tebang pilih, karena masih ada pedagang lain yang dibiarkan berjualan di bahu jalan dan trotoar di kawasan yang sama.

Selain itu, pedagang juga menyampaikan bahwa selama ini mereka dikenakan biaya sewa lapak yang bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp4.000 per lapak, ditambah biaya kebersihan.

Berdasarkan pantauan di lapangan pasca penertiban, keluhan pedagang tersebut terbukti. Masih ditemukan sejumlah pedagang yang membuka lapak menggunakan payung di sepanjang Jalan M. Yamin, baik di bahu jalan maupun di trotoar, meskipun pos pengawasan telah didirikan di lokasi tersebut.

Sementara itu, beberapa lapak eks pedagang ayam potong kini dilaporkan telah beralih fungsi menjadi lahan parkir sepeda motor.