JAMBI, SUARA INDEPENDENT.COM – Kabar baik bagi masyarakat Provinsi Jambi yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jambi resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2026 mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Program yang dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut memberikan sejumlah kemudahan dan keringanan kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang selama ini belum mampu menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Salah satu kebijakan yang paling menarik perhatian adalah keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Dalam program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar seluruh akumulasi pokok pajak selama bertahun-tahun, tetapi cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk satu tahun masa pajak, sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini memiliki tunggakan.
Selain keringanan terhadap tunggakan, Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB sesuai ketentuan program pemutihan.
Kebijakan ini dinilai menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus membantu pemerintah melakukan penertiban administrasi kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Jambi.
2,5 Juta Kendaraan, 1,2 Juta Belum Bayar Pajak
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jambi, jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di wilayah tersebut mencapai sekitar 2,5 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta kendaraan tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Besarnya jumlah kendaraan yang belum membayar pajak menjadi salah satu alasan pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Masyarakat diharapkan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program, mengingat pemutihan hanya berlaku dalam periode yang telah ditetapkan, yakni sampai 30 September 2026.
Ada Diskon untuk Kendaraan yang Bayar Sebelum Jatuh Tempo
Selain pemutihan tunggakan, pemerintah juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
Untuk kendaraan roda dua, diberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara itu, pemilik kendaraan roda empat mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 2,5 persen.
Dalam ketentuan program tertentu terkait proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), juga tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.
Pembayaran Bisa Dilakukan di Sejumlah Layanan
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal pelayanan yang tersedia.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik (MPP), ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, maupun pos pelayanan Samsat lainnya.
Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, antara lain KTP asli dan STNK asli.
Tidak Semua Pajak dan Biaya Kendaraan Mendapat Pemutihan
Meski memberikan sejumlah keringanan, program pemutihan pajak kendaraan tidak berlaku untuk seluruh jenis kewajiban dan biaya kendaraan.
Beberapa komponen yang tidak termasuk dalam program antara lain pokok BBNKB kendaraan baru, penggantian mesin, perubahan bentuk kendaraan, mutasi keluar Provinsi Jambi, serta sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya STNK, TNKB, BPKB, STCK, TCKB, dan nomor pilihan kendaraan roda empat.
Karena itu, masyarakat diminta memahami ketentuan program sebelum melakukan pembayaran agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jenis pajak maupun biaya yang mendapatkan keringanan.
Jangan Tunggu Sampai Batas Akhir
Dengan dimulainya program pada 18 Agustus 2026, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
Program pemutihan ini hanya berlangsung sekitar satu setengah bulan dan akan berakhir pada 30 September 2026.
Pemerintah juga mengingatkan pemilik kendaraan agar memperhatikan kewajiban registrasi ulang kendaraan sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut penting untuk memastikan data dan status kendaraan tetap tercatat secara sah dalam administrasi kendaraan bermotor.
Bagi masyarakat Jambi yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan bertahun-tahun, program tersebut menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban dengan beban yang lebih ringan.
Intinya, tunggakan lebih dari satu tahun tidak harus dibayar seluruhnya. Pemilik kendaraan cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak sesuai ketentuan program, sementara sanksi administratif atau denda keterlambatan diberikan pembebasan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau segera mendatangi layanan Samsat terdekat dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati 30 September 2026, sehingga kesempatan mendapatkan berbagai keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 dapat dimanfaatkan secara maksimal.
(Redaksi )





Tinggalkan Balasan