SUNGAI PENUH, Suara Independent.com – Kondisi parkir kendaraan di kawasan jalur depan Arni Market, Kota Sungai Penuh, kembali dikeluhkan para pengendara.
Kendaraan yang terparkir di badan jalan dinilai membuat ruas jalan semakin sempit dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Pantauan di lokasi menunjukkan kendaraan yang parkir di kawasan tersebut mengambil sebagian badan jalan. Kondisi itu menyebabkan ruang bagi kendaraan yang melintas menjadi terbatas, terlebih ketika volume kendaraan sedang meningkat.
Sejumlah pengendara mengeluhkan kondisi tersebut dan berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera turun tangan melakukan penataan dan penertiban.
“Kalau parkir seperti ini terus dibiarkan, jalan semakin sempit. Kami sebagai pengendara cukup terganggu, apalagi saat kendaraan ramai,” keluh salah seorang pengendara.
Persoalan parkir di badan jalan dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi menyebabkan kemacetan, parkir semrawut juga dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Ironisnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan Dishub di kawasan tersebut. Dishub diharapkan tidak terkesan tutup mata terhadap persoalan parkir yang telah dikeluhkan masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal, S.Sos., M.H. juga meminta dinas terkait bertindak tegas terhadap parkir yang menggunakan badan jalan. Menurutnya, penataan parkir harus dilakukan agar aktivitas kendaraan tetap lancar dan tidak merugikan masyarakat.
Masyarakat berharap Dishub segera melakukan pengecekan ke lapangan, memberikan teguran maupun tindakan sesuai aturan kepada kendaraan yang parkir sembarangan, serta menyiapkan solusi penataan parkir yang lebih tertib.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan parkir di kawasan depan Arni Market.
Redaksi Suara Independent.com tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Edi.T





Tinggalkan Balasan