👁️ Dilihat: 30 kali

KERINCI, SUARA INDEPENDENT.COM – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci kembali menjadi sorotan. Program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan jaringan irigasi sekaligus memberdayakan masyarakat petani tersebut diduga pada sejumlah lokasi tidak sepenuhnya dilaksanakan dengan pola swakelola sebagaimana mekanisme program.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, terdapat kegiatan P3-TGAI yang diduga justru diborongkan atau dikerjakan oleh pihak lain di luar kelompok masyarakat penerima program.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar menyangkut siapa yang mengerjakan pekerjaan fisik. Lebih jauh, kondisi tersebut perlu dipertanyakan karena P3-TGAI sejak awal dirancang sebagai program berbasis pemberdayaan masyarakat dan dilaksanakan secara swakelola.

Kementerian Pekerjaan Umum dalam informasi resminya menyebut P3-TGAI 2026 dilaksanakan dengan pendekatan swakelola serta melibatkan P3A, GP3A, IP3A dan kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan. Masyarakat juga diharapkan terlibat mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Bahkan, dalam penjelasan resmi Balai Wilayah Sungai lainnya, ditegaskan bahwa P3-TGAI dilaksanakan langsung oleh P3A/GP3A/IP3A secara swakelola dan tanpa melibatkan pihak ketiga atau secara non-kontraktual.

Sorotan utama dalam persoalan ini adalah memastikan apakah kelompok P3A yang tercatat sebagai penerima sekaligus benar-benar menjadi pelaksana kegiatan di lapangan.

Sebab, apabila secara administrasi pekerjaan tercatat sebagai kegiatan P3A, tetapi pengelolaan pekerjaan, tenaga kerja, pembelian material hingga pelaksanaan fisik justru dikendalikan pihak lain, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan.

Pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya mengerjakan dan mengendalikan kegiatan tersebut?

Apakah P3A bersama anggotanya?

Atau pekerjaan justru diserahkan kepada pihak lain dengan sistem borongan?

Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa kelompok masyarakat hanya digunakan sebagai pemenuhan administrasi, sementara pekerjaan sebenarnya dikendalikan pihak lain.

Program P3-TGAI memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar menghasilkan bangunan fisik.

Di dalamnya terdapat unsur pemberdayaan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan kapasitas kelompok petani serta perbaikan jaringan irigasi yang manfaatnya diharapkan kembali kepada masyarakat.

Karena itu, apabila pekerjaan benar-benar dilaksanakan secara swakelola, maka keberadaan anggota P3A di lapangan semestinya dapat terlihat dan proses pengelolaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila pekerjaan secara nyata dikerjakan oleh pihak lain dengan pola borongan, maka mekanisme tersebut perlu dijelaskan: atas dasar apa pekerjaan diserahkan, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah pola tersebut sesuai dengan ketentuan P3-TGAI?

Dengan munculnya sorotan tersebut, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan program perlu memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Verifikasi tidak cukup hanya melalui laporan administratif. Pemeriksaan idealnya dilakukan dengan melihat langsung lokasi pekerjaan, meminta keterangan pengurus P3A, anggota kelompok, tenaga kerja dan masyarakat penerima manfaat.

Hal yang perlu dipastikan antara lain siapa pelaksana sebenarnya, bagaimana proses pekerjaan dilakukan, bagaimana tenaga kerja dilibatkan, serta bagaimana pengelolaan kegiatan dilakukan oleh kelompok penerima.

Dengan pemeriksaan langsung, dugaan yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta.

Jika ternyata seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai mekanisme swakelola, hasil pemeriksaan tersebut tentu dapat menjadi penjelasan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.

Namun, apabila ditemukan kegiatan yang memang dikerjakan oleh pihak lain dengan pola yang tidak sesuai ketentuan, maka perlu dilakukan evaluasi dan langkah sesuai aturan yang berlaku.

Yang tidak boleh hilang dari pelaksanaan P3-TGAI adalah tujuan utamanya: memberikan manfaat kepada petani dan masyarakat penerima program.

Jangan sampai program yang dirancang untuk memberdayakan masyarakat justru membuat masyarakat hanya menjadi penonton di tanah sendiri.

Petani seharusnya tidak hanya tercantum dalam dokumen sebagai kelompok penerima. Mereka harus mendapatkan ruang untuk terlibat dalam proses pembangunan dan memperoleh manfaat nyata dari keberadaan program.

Apalagi kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara. Prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat menjadi penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.

Sorotan terhadap dugaan pekerjaan P3-TGAI yang diborongkan kepada pihak lain di sejumlah lokasi Kabupaten Kerinci perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

BWS Sumatera VI, pengurus P3A serta pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Jika swakelola, tunjukkan bahwa masyarakat memang mengerjakan. Jika ada pihak lain yang terlibat, jelaskan kedudukan dan dasar keterlibatannya.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan hasil pembangunan berupa saluran irigasi, tetapi juga mendapatkan kepastian bahwa program tersebut berjalan sesuai tujuan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Sebab, P3-TGAI bukan proyek yang semata-mata mengejar selesainya pekerjaan fisik. Program ini membawa amanah pemberdayaan masyarakat dan penggunaan uang negara. Karena itu, mekanisme pelaksanaannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sumber: hasil penelusuran lapangan
Editor: Suara Independent.com