👁️ Dilihat: 161 kali

Dua Bulan Gebrak Narkotika di Bumi Sakti Alam Kerinci, 24 Pelaku Dibekuk Polisi

KERINCI SUARA INDEPENDENT.COM- Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci.

Dalam kurun waktu sekitar dua bulan, terhitung sejak pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 hingga kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap 26 Laporan Polisi (LP) dan mengamankan 24 orang tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, dalam keterangannya di Mapolres Kerinci, Rabu (26/8/2026).

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam menindaklanjuti atensi pimpinan untuk membersihkan wilayah hukum Polres Kerinci dari bahaya narkoba. Selama dua bulan ini, kami membagi penindakan ke dalam dua periode,” ujar Iptu Yandra Kusuma.

14 Tersangka Diamankan dalam Ops Antik Siginjai

Periode pertama dilakukan melalui Operasi Antik Siginjai 2026 yang digelar selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap 10 Laporan Polisi dengan mengamankan 14 tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 9 orang lainnya non-TO.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari 12 gram narkotika jenis sabu dan 66,75 gram ganja.

“Dari 10 LP tersebut, kami berhasil mengamankan 14 orang tersangka. Rinciannya lima orang Target Operasi dan sembilan orang non-TO. Barang bukti yang diamankan antara lain 12 gram sabu dan 66,75 gram ganja,” jelasnya.

KRYD Kembali Ungkap 16 Laporan Polisi

Penindakan tidak berhenti setelah Operasi Antik Siginjai berakhir. Satresnarkoba Polres Kerinci terus melakukan pengembangan terhadap jaringan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), khususnya dalam penanganan laporan polisi biasa sejak 8 Juli hingga 24 Agustus 2026, petugas kembali berhasil mengungkap 16 Laporan Polisi.

Dari penanganan tersebut, sebanyak 10 tersangka tambahan berhasil diamankan.

Sementara barang bukti yang disita terdiri dari 33,36 gram sabu dan 157,02 gram ganja.

“Dari penanganan LP biasa ini, kami mengamankan tambahan 10 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan juga cukup signifikan, yakni 33,36 gram sabu dan 157,02 gram ganja,” ungkap Iptu Yandra.

Polisi Tegaskan Tidak Ada Ruang Kompromi

Jika diakumulasikan, rangkaian penindakan selama periode tersebut menghasilkan 26 laporan polisi dan 24 tersangka yang berhasil diamankan.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kerinci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama yang menyasar generasi muda.

“Tidak ada ruang kompromi bagi bandar dan pengedar di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap informasi terkait peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang selama ini turut memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Jangan takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” katanya.

Ia berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat semakin diperkuat sehingga wilayah hukum Polres Kerinci dapat terbebas dari ancaman narkotika.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Kerinci yang bersih dan bebas dari narkotika,” pungkas Iptu Yandra Kusuma.

Para tersangka selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan dan peran masing-masing dalam perkara narkotika.

(Humas Polres Kerinci)