šŸ‘ļø Dilihat: 49 kali

Jakarta, Media Sindent.News.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir-Ferry Satria, terkait sengketa hasil Pilkada Kota Sungai Penuh.

 

Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pleno di Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

 

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa permohonan dari pihak pemohon tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan. Oleh karena itu, Mahkamah menilai gugatan tersebut tidak jelas, kabur, atau obscuur.

 

“Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon kabur, sehingga eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arsul, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Dalil Pelanggaran TSM Tidak Dipertimbangkan

Sebelumnya, pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria dalam gugatannya mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Alfin-Azhar Hamzah, telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran tersebut mencakup ketidaknetralan ASN, praktik premanisme, serta pelibatan penyelenggara pemilu dalam proses pemilihan.

 

Dalam petitumnya, pemohon bahkan meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan Alfin-Azhar. Namun, karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil, dalil-dalil tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.

 

Dengan putusan ini, maka hasil Pilkada Kota Sungai Penuh yang memenangkan pasangan Alfin-Azhar Hamzah dinyatakan sah dan tidak mengalami perubahan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ahmadi Zubir-Ferry Satria belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan MK ini. ( *)