SUNGAI PENUH – Masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci mendesak Kantor Bea Cukai Jambi segera turun ke lapangan untuk memberantas dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Warga berharap pengawasan tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga mengungkap pemasok dan jaringan distribusi yang diduga memasok rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Desakan tersebut muncul karena berbagai merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai semakin mudah ditemukan di warung, kios, hingga toko kelontong di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Produk-produk tersebut dipasarkan dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi sehingga dikhawatirkan mengurangi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat masih menemukan berbagai merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai beredar bebas di pasaran. Di antaranya terdapat merek Rasta dengan berbagai varian kemasan, Zees, Lukman, serta sejumlah merek lainnya. Dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi yang berwenang untuk memastikan kepatuhannya terhadap ketentuan di bidang cukai.
Warga menilai pengawasan terhadap barang kena cukai di wilayah Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci masih perlu diperketat. Mereka meminta Bea Cukai Jambi bersama aparat penegak hukum melakukan operasi pasar secara berkala, menelusuri jalur distribusi, serta mengusut pemasok dan jaringan peredaran rokok yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Selain penindakan, masyarakat juga berharap adanya sosialisasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Edukasi dinilai penting agar pelaku usaha memahami aturan serta terhindar dari pelanggaran hukum.
Sejumlah warga menilai letak geografis Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci yang berbatasan dengan beberapa daerah menjadi salah satu jalur masuk peredaran berbagai produk, termasuk rokok. Karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih intensif melalui sinergi antara Bea Cukai, kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
Masyarakat berharap langkah penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dengan menindak pihak-pihak yang terbukti menjadi pemasok maupun distributor rokok ilegal. Upaya tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera, melindungi pedagang yang taat aturan, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Bea Cukai Jambi mengenai hasil pengawasan maupun langkah penindakan terbaru terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan