👁️ Dilihat: 66 kali

KERINCI, MEDIA SINDENT – Krisis energi subsidi di Kabupaten Kerinci kian mencapai titik nadir. Memasuki pertengahan Januari 2026, jeritan warga di pelosok Bumi Sakti Alam Kerinci tak lagi terbendung akibat kelangkaan Gas Elpiji 3 kg yang telah berlangsung ekstrem sejak pertengahan Desember 2025 lalu.

Ironisnya, di tengah sulitnya mendapatkan “Tabung Melon”, praktik pungutan liar justru tumbuh subur. Hasil investigasi lapangan menunjukkan sejumlah oknum pangkalan diduga sengaja mengeksploitasi keadaan dengan menjual gas subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi, dengan nilai yang mencekik leher: Rp30.000 hingga Rp35.000 per tabung.

Praktik harga liar ini bukan sekadar masalah pasar, melainkan bentuk pembangkangan nyata terhadap hukum. Redaksi Media Sindent merangkum rujukan resmi yang seharusnya menjadi panglima distribusi energi di Kerinci:

  1. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 235/KEP.GUB/SETDA.PR-1.1/2022: Menetapkan HET dasar di pangkalan sebesar Rp18.000.

  2. Keputusan Bupati Kerinci Nomor 500/Kep.302/2023: Tentang Penetapan Ongkos Angkut (OA) yang mengatur harga maksimal berdasarkan zonasi wilayah.

Berikut adalah rincian perbandingan tajam antara harga resmi sesuai regulasi pemerintah dengan fakta pahit yang ditemukan di lapangan per Januari 2026:

Zona Wilayah Cakupan Kecamatan HET Resmi (SK Bupati) Fakta Lapangan
Zona I Siulak, Siulak Mukai, Sungai Penuh Rp18.000 – Rp19.000 Rp25.000 – Rp28.000
Zona II Depati VII, Air Hangat, AH Barat/Timur Rp19.000 – Rp20.000 Rp28.000 – Rp30.000
Zona III Danau Kerinci, Keliling Danau, Sitinjau Laut Rp20.000 – Rp21.000 Rp30.000
Zona IV Kayu Aro, Gunung Raya, Batang Merangin Rp21.000 – Rp22.000 Rp30.000 – Rp35.000