KERINCI.MediaSindent.Com-ribuan guru ngaji dan penjaga mesjid yang mengharapkan honor dari program unggulan Provinsi Jambi, bersumber dana Bantuan Keuangan Bersipat Khusus (BKBK) yang telah dicanangkan oleh Gubernur Jambi Al Haris.Akan Dua Tahun Anggaran yang disalurkan tidak Pernah terealisasi 100 persen
“Setiap Desa dalam Wilayah Provinsi Jambi mendapatkan kucuran dana BKBK sebesar Rp 100 Juta pertahun, tetapi kenyataannya dilapangan tidak semanis yang yekah dinjanjikan. Dalam juklak dana BKBK dialokasikan untuk meningkatkan pendapatan para guru ngaji, garim, BKMT, tokoh adat di Desa
“Tersedatnya realisasi pencairan dana BKBK yang terjadi, ada diantra Kades menagulangi membayar honor guru ngaji. Tersendatnya pencairan dana BKBK, Kades telah membayar harus menanggung resiko menjadi utang pribadi, Peritiwa itu diakui beberapa Kades ini terjadi pada tahun 2023 lalu, dinjanjikan dana BKBK untuk triwulan kedua akan dicairkan, kenyataan kurun waktu setahun baru cair.
“Hingga berakhirnya tahun anggaran 2023 dan telah memasuk tahun anggaran 2024 sekitar bulan April 2024 baru cair triwulan kedua dana BKBK untuk tahun Anggaran 2023.
.
“Diakuinya, Tahun Anggaran 2023 lalu dicairkan sebesar 30 persen atau Rp 30 juta per Desa, kekurangan dibayar pada tahun Anggaran 2024.
“Kasus macet pemcairan dana BKBK sepertinya kembali terulang pada Tahun Anggarsn 2024 lalu, dicairkan pada Tahun Anggaran 2025 , padahal Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi telah ditetapkan,bahwa Dana BKBK seharusnya dicairkan 100 persen pada tahun berjalan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda, dana BKBK tahun Anggaran 2024, menurut informasi beberapa orang Kades telah disalurkan baru mencapai 60 persen, dengan pola pencairan bertahap, yakni 30 persen pada Maret 2025 dan 30 persen pada Desember 2025.juga tidak 100 persen.
“Untuk dana BKBK tahun anggaran 2025 akan dicairkan pada tahun Anggaran 2026, namun belum ada petunjuknya,” jelas beberapa Kades.
“Dia menyelaskan, kondisi pencairan dana BKBK terulang dan berkelanjutan Dana BKBK Tahun 2024 baru direalisasikan pada 2025, kini 40 persen Dana BKBK Tahun 2025 justru dikabarkan akan dibayarkan pada Tahun 2026.
Lebih memprihatinkan lagi, beredar informasi bahwa pada Tahun 2026 mendatang, alokasi Dana BKBK Provinsi Jambi hanya akan berada di kisaran 50 hingga 60 persen. Situasi ini semakin menambah kekhawatiran pemerintah desa yang selama ini sangat bergantung pada dana tersebut.
Akibat ketidakpastian ini, sejumlah kepala desa di Provinsi Jambi dikabarkan enggan menganggarkan gaji kader desa, khususnya guru ngaji, garim mushola, karena khawatir kembali menanggung beban utang apabila dana yang tidak pasti.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial terutama terjadinya krisis kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa dan pada Gubernur Jambi dan terhadap keagamaan di tingkat desa, mengingat peran guru ngaji dan pengelola rumah ibadah sangat vital dalam kehidupan masyarakat.





Tinggalkan Balasan