👁️ Dilihat: 65 kali

Kerinci, MSNC – Kasus dugaan korupsi 41 paket proyek Pokok Pikiran (Pokir) Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci semakin menyeruak. Skandal berjamaah senilai Rp2,7 miliar itu kini menyeret nama 13 anggota DPRD Kerinci yang diduga menjadi aktor intelektual di balik permainan kotor anggaran.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi langsung dari para tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II Sungai Penuh. Fakta baru itu menyebutkan adanya peran dominan anggota DPRD dalam mengatur proyek PJU.

“Pengakuan tersangka menyebutkan jelas: ada 13 anggota DPRD Kerinci yang menjadi dalang dari korupsi Pokir PJU. Mereka bukan sekadar mengetahui, tetapi justru mengendalikan penuh jalannya proyek,” tegas Aldi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Menurut Aldi, 13 anggota dewan tersebut terdiri dari tiga unsur pimpinan dan sepuluh anggota lainnya. Mereka berperan mulai dari menentukan titik pemasangan lampu jalan, membagi paket pekerjaan, hingga berhubungan langsung dengan pihak rekanan.

“Rekanan tidak pernah berurusan dengan Dishub, melainkan langsung dengan anggota DPRD pemilik Pokir. Dinas hanya dijadikan pelaksana administratif, sedangkan kendali proyek sepenuhnya ada di tangan mereka,” ungkapnya.

Pernyataan Aldi ini sekaligus menguatkan informasi yang pernah disampaikan Kejari Sungai Penuh, bahwa sejumlah anggota DPRD sudah dimintai keterangan meski hanya sebatas saksi. Namun, menurut temuan LSM Semut Merah, status “saksi” tidak lagi relevan karena fakta di lapangan menunjukkan peran mereka jauh lebih besar dan menentukan.

Aldi pun mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera menaikkan status hukum para legislator yang diduga terlibat.

“Kejari jangan berhenti di level pelaksana teknis. Aktor intelektualnya harus disentuh. Kalau terbukti, segera tetapkan tersangka dan seret ke pengadilan. Jangan ada yang kebal hukum,” pungkas Aldi dengan nada keras.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait desakan LSM Semut Merah maupun dugaan keterlibatan 13 anggota DPRD Kerinci dalam kasus 41 paket Pokir PJU yang telah merugikan negara berdasarkan hasil audit BPKP Jambi.