👁️ Dilihat: 47 kali

KERINCI MSNC – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah Kerinci–Sungai Penuh menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Hingga kini, sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, dalam pernyataannya kepada Wartawan pada Senin (28/7/2025), menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada aktor lapangan semata.

“Kita mensupport Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PJU Kabupaten Kerinci tahun 2023. Tidak mungkin dewan tidak tahu, karena proyek ini berawal dari ketok palu DPR dan Banggar,” tegas Aldi.

Menurutnya, proyek ini telah melalui proses penunjukan langsung oleh Dinas Perhubungan, dan dibagi menjadi 41 paket pekerjaan. Fakta bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar mengindikasikan keterlibatan aktor-aktor penting, bukan sekadar pelaksana teknis dan staf administratif.

“Kalau nilainya miliaran rupiah, masa iya hanya kroco yang dikorbankan? Harus ada kejelasan ke mana aliran dana ratusan juta hingga miliaran itu bermuara,” lanjut Aldi.

Lebih lanjut, aktivis antikorupsi ini juga menyebut bahwa proyek PJU tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, sebuah program yang seharusnya hanya bersifat aspiratif, namun dalam praktiknya seringkali ditunggangi oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

“Sudah bukan rahasia umum, Pokir itu dijalankan dengan kuasa mutlak oleh oknum dewan. Bahkan ada yang langsung terlibat sebagai pelaksana proyek di lapangan,” ujarnya blak-blakan.

Diketahui, proyek PJU ini pertama kali dianggarkan pada APBD Murni 2023 sebesar Rp 3,4 miliar, dan kemudian ditambah pada APBD Perubahan sebesar Rp 2,1 miliar, sehingga total anggaran menyentuh Rp 5,5 miliar.

LSM Semut Merah menilai angka tersebut cukup besar untuk menyeret lebih dari sekadar sembilan nama. Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci pun semakin kuat, dan tidak bisa diabaikan oleh penyidik.

“Kami minta Kejari jangan berhenti di 9 tersangka. Jika serius, seharusnya penyelidikan berkembang ke lingkaran pengambil keputusan dan pengontrol anggaran,” tutup Aldi.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh. Banyak pihak menanti langkah berani dan transparan dari Kejari Sungai Penuh, untuk membongkar seluruh mata rantai korupsi di balik proyek penerangan yang seharusnya menjadi penerang jalan rakyat, bukan sumber gelapnya integritas pejabat publik.

Penulis : Edi Tanjung