KERINCI MEDIA SINDENT – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 senilai Rp2,7 miliar terus menyeruak. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bahkan sudah menetapkan 10 tersangka. Namun, sorotan publik kini mengarah ke satu nama: Andri, konsultan pengawas proyek, yang hingga kini tak tersentuh hukum.
Proyek dengan total anggaran Rp5,4 miliar itu semestinya dilelang secara terbuka. Namun, menurut temuan, justru dijadikan Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan periode 2019–2024, lalu dipecah menjadi 41 paket. Skema ini diduga melibatkan gratifikasi, bahkan menyeret nama Sekretaris Dewan, Jondr Ali.
Ketua LSM Semut Merah, DPP Agnopiandi, menilai penanganan kasus ini janggal.
“Konsultan pengawasan dan perencanaan wajib bertanggung jawab secara hukum. Andri seharusnya ikut diperiksa. Tapi anehnya, sampai sekarang dia masih melenggang bebas, seolah kebal hukum,” tegas Aldi, Kamis (4/9/2025).
Menurut Aldi, peran konsultan sangat krusial, sebab ia menandatangani berita acara pekerjaan sebelum pencairan dana 100 persen. “Penerima barang, penerima pekerjaan, sekaligus yang mengesahkan pencairan dana rekanan, ya konsultan. Kalau ada penyimpangan, kenapa dia tidak ikut terseret?” ujarnya.
Data dari LPSE Pemkab Kerinci menyebut, proyek ini dimenangkan oleh CV Syandananirwasita Indotech, beralamat di Jalan Merak XI No.01, Sido Mulyo, Pekanbaru, Riau. Perusahaan tersebut menjadi pelaksana proyek fisik PJU, dengan Andri sebagai konsultan pengawas.
Publik pun semakin geram. Bagaimana mungkin penyidik bisa menetapkan 10 tersangka, namun sosok kunci yang mengawasi jalannya proyek justru tidak tersentuh?
Aldi mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera menindaklanjuti tuntutan ini.
“Banyak pihak berharap agar konsultan pengawas juga ditetapkan tersangka. Karena tanpa tandatangannya, proyek Rp2,7 miliar itu tidak mungkin bisa cair 100 persen,” pungkasnya.
Kasus PJU Kerinci kini bukan sekadar soal korupsi, tetapi juga soal keadilan hukum: adakah pihak tertentu yang dilindungi, atau hukum memang tajam ke bawah namun tumpul ke atas?





Tinggalkan Balasan