KERINCI SUARA INDEPENDENT.COM – Peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Berbagai merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dilaporkan masih mudah ditemukan di sejumlah warung, kios, hingga toko eceran di dua daerah tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai. Sejumlah pihak menilai masih maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih intensif dari instansi terkait, termasuk Kantor Bea Cukai di Provinsi Jambi.
Rokok yang diduga ilegal umumnya merupakan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai yang diduga tidak sesuai peruntukannya, atau dipasarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Peredaran produk semacam itu dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama Bea Cukai meningkatkan operasi pengawasan, penindakan, serta memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok yang melanggar ketentuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Masyarakat juga meminta Bea Cukai Jambi memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan serta tindak lanjut atas laporan terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Jambi terkait dugaan masih bebasnya peredaran rokok ilegal di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Bea Cukai maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan