KERINCI MEDIA SINDENT – Disamping kisruh persoalan pembangunan jalan di wilayah Desa Benik yang sebelumnya menjadi sorotan tajam masyarakat, kini kembali mencuat persoalan lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun MEDIA SINDENT diduga hampir 95 persen kepengurusan Koperasi Merah Putih di Desa Benik, Kecamatan Keliling Danau, diduga dijabat oleh keluarga Kepala Desa Benik, Rano Karno.
Salah satunya adalah posisi strategis bendahara yang diduga dijabat Juwirna, kakak kandung sang kades. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab penempatan keluarga inti dalam struktur kepengurusan dinilai rawan konflik kepentingan, terutama pada jabatan bendahara yang mengatur keluar-masuknya dana koperasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa “Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.” Artinya, pengurus bertanggung jawab kepada anggota, bukan kepada pemerintah desa maupun keluarga kepala desa.
Aturan koperasi juga menekankan pentingnya independensi. Hubungan keluarga sedarah dengan kepala desa dalam struktur kepengurusan diduga melanggar prinsip dasar koperasi yang menjunjung transparansi, netralitas, dan profesionalisme. Sejumlah warga menduga pengurus koperasi tidak ditentukan melalui mekanisme terbuka sebagaimana mestinya.
“Kami khawatir koperasi hanya jadi alat kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan bersama,” ujar salah seorang warga.
Seorang pengamat koperasi menilai, jika benar demikian, maka kepengurusan ini jelas berpotensi melanggar prinsip koperasi. Apalagi posisi bendahara memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan keuangan.
Dalam regulasi, Pasal 47 UU No. 25/1992 juga menyebutkan bahwa “Pemerintah dapat mengenakan sanksi terhadap koperasi yang melanggar ketentuan undang-undang ini, berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, sampai dengan pembubaran koperasi.” Bahkan, jika terdapat kerugian keuangan atau penyalahgunaan wewenang, pengurus bisa dimintai pertanggungjawaban hukum pidana maupun perdata.
Meski demikian, secara aturan tidak ada larangan eksplisit bagi keluarga kepala desa untuk menjadi pengurus koperasi. UU 25/1992 hanya menegaskan bahwa pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Artinya, siapa saja anggota koperasi berhak dipilih, termasuk kerabat kepala desa.
Namun, prinsip koperasi tetap menekankan transparansi, independensi, dan demokrasi. Karena itu, dominasi satu keluarga dalam kepengurusan—apalagi hingga hampir seluruhnya—dinilai rawan konflik kepentingan dan berpotensi bertentangan dengan semangat AD/ART koperasi yang menjunjung kebersamaan.
Ahli hukum dari Jambi, Dr. Hendra ,menilai persoalan ini harus dilihat dari sisi mekanisme. “Kalau pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis dan sesuai AD/ART, maka sah-sah saja. Tetapi jika terjadi dominasi keluarga atau ada indikasi nepotisme, ini berpotensi melanggar prinsip koperasi dan bisa menimbulkan masalah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kerinci, melalui Kabid Kelembagaan Koperasi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami akan meminta klarifikasi dari pengurus Koperasi Merah Putih. Jika terbukti ada pelanggaran prinsip koperasi atau AD/ART, tentu akan ada pembinaan hingga sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala Desa Benik maupun pengurus Koperasi Merah Putih belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan masyarakat terkait dugaan dominasi keluarga dalam struktur koperasi.





Tinggalkan Balasan