👁️ Dilihat: 55 kali

SUNGAI PENUH, SUARA INDEPENDENT.COM – Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Rabu (7/10/2026). Rapat tersebut membahas mekanisme pengangkatan, penugasan dan pergantian kepala sekolah, khususnya Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, Haidir, SE., serta dihadiri Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM. dan jajaran Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.

Dalam hearing tersebut, Komisi I meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan terkait mekanisme penataan dan penugasan kepala sekolah, termasuk dasar pertimbangan dalam proses pengangkatan maupun pergantian kepala sekolah.

Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa proses pengangkatan, penugasan dan pergantian kepala sekolah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Dalam pengelolaan dan penataan kepala sekolah, pengawas sekolah serta tenaga kependidikan, Dinas Pendidikan juga menggunakan SIM KSPSTK sebagai salah satu sistem pendukung administrasi dan penataan. Data yang terdapat dalam sistem tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan, penugasan maupun pergantian kepala sekolah dilakukan berdasarkan regulasi dan kebutuhan satuan pendidikan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi maupun pertimbangan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Pergantian atau penugasan terhadap kepala sekolah yang sebelumnya menjabat disebut merupakan bagian dari proses penataan organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan. Sementara itu, penugasan kepala sekolah yang baru dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.

Menanggapi penjelasan tersebut, Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh merekomendasikan agar setiap proses penugasan kepala sekolah tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi I juga meminta agar aspek kompetensi menjadi perhatian dalam proses penugasan, termasuk persyaratan pendidikan dan pelatihan (diklat) serta sertifikat yang dipersyaratkan.

Selain itu, Komisi I mendorong Dinas Pendidikan memberikan kesempatan kepada para guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik.

Komisi I juga meminta agar koordinasi dan komunikasi antara Dinas Pendidikan dengan DPRD, khususnya Komisi I sebagai mitra kerja, terus ditingkatkan dalam pembahasan maupun pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan.

Dalam hearing tersebut, Komisi I turut mengingatkan agar setiap kebijakan terkait penataan dan penugasan kepala sekolah maupun tenaga kependidikan tetap memperhatikan regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu dinilai penting untuk mencegah terjadinya persoalan administrasi atau maladministrasi dalam penyelenggaraan urusan pendidikan.

Melalui RDP tersebut, Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh berharap proses penataan dan penugasan kepala sekolah dapat berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan kompetensi, serta disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan demi mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di Kota Sungai Penuh.

Sumber : (Hmsdpr)

Editor : Yuni Mariana