👁️ Dilihat: 49 kali

KERINCI MEDIA SINDENT – Polemik mencuat setelah seorang oknum advokat, Irawadi Uska, diduga melecehkan profesi wartawan melalui komentar di media sosial.

Melalui akun Facebook pribadinya, @Irawadi Uska Advokat Kerinci, ia menanggapi pemberitaan Warta Satu berjudul “Taring Kejari Sungai Penuh Ditunggu: JF dan MP Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi DD Batang Merangin” yang diunggah di grup Kerinci Expose.

Dalam kolom komentar, Irawadi menuliskan:“Berita nggak mutu bos, kan sudah ada tersangkanya. Media kan nggak ada yang tahu bahwa ada dana yang mengalir ke rekening pribadi yang sudah disita oleh kejaksaan.”

Pernyataan tersebut menuai kecaman karena dianggap merendahkan kinerja waDPTrtawan sekaligus menuding media tidak kredibel. Saat dimintai klarifikasi dan data pendukung sesuai ucapannya, Irawadi tidak memberikan jawaban yang jelas.

Padahal, wartawan dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada kaidah jurnalistik, yakni menyampaikan informasi berdasarkan keterangan resmi dan narasumber berkompeten. Jika terjadi kekeliruan, hal itu bisa berasal dari narasumber, bukan murni kesalahan wartawan.

Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Sungai Penuh-Kerinci, Doni Efendi, mengecam keras komentar Irawadi Uska.

“Disayangkan, ada oknum advokat yang tidak memahami kinerja wartawan dan justru merasa paling tahu. Oknum advokat semacam ini saya sebut advokat omon-omon, karena berbicara tanpa berpikir,” tegas Doni.

Doni menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugasnya selalu berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menulis berdasarkan data, fakta, dan keterangan narasumber yang kredibel.

“Seharusnya setiap profesi saling menghargai, bukan saling merendahkan. Wartawan bekerja sesuai koridor hukum pers. Advokat juga punya ranahnya sendiri. Maka mari saling menghormati, bukan saling melecehkan,” pungkasnya.