👁️ Dilihat: 179 kali

SUNGAI PENUH — Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LS, mantan Kepala Dinas Damkar Kota Sungai Penuh selaku Pengguna Anggaran (PA), dan YS, yang menjabat sebagai bendahara pada instansi tersebut.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh untuk masa penahanan selama 20 hari.

Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Kejari Sungai Penuh memperoleh hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil audit tersebut, perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Damkar Kota Sungai Penuh mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.350.343 atau sekitar Rp1,37 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan pihak kejaksaan.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta pengumpulan alat bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Ratusan Dokumen dan Brankas Disita

Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Kejari Sungai Penuh juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Selain dokumen, tim juga mengamankan satu unit brankas untuk kepentingan proses penyidikan.

Barang-barang yang disita tersebut selanjutnya menjadi bagian dari alat bukti yang akan didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 606 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.

Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan.

Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kajari Sungai Penuh Robi Harianto Siregar juga memberikan sinyal bahwa penyidikan perkara tersebut belum berhenti pada dua tersangka.

Ia menegaskan, kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup dalam pengembangan penyidikan.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Semuanya akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” tegas Robi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih membuka ruang untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kejari Sungai Penuh memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap perkara tersebut secara terang, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan munculnya kerugian keuangan negara.

Dengan kerugian negara yang mencapai Rp1,375 miliar, perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Damkar Kota Sungai Penuh kini menjadi perhatian publik. Masyarakat pun menunggu perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara tersebut.

Catatan: Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Edi Tanjung