Sungai Penuh – Drama korupsi Dana Desa kembali terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Rabu, 20 Agustus 2025, resmi menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batang Merangin tahun 2020–2021.
Dua nama yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Sumino (S), Kepala Desa Batang Merangin aktif, serta Z, mantan Penjabat (Pjs) Kades Batang Merangin. Keduanya terbukti menyalahgunakan Dana Desa hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp644 juta.
Pantauan wartawan di halaman Kejari, suasana mendadak tegang saat S dan Z keluar dari ruang pemeriksaan. Dengan wajah tertunduk, keduanya mengenakan rompi tahanan pink khas koruptor. Tanpa banyak bicara, mereka langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sungai Penuh.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan keputusan sembarangan.
“Berdasarkan alat bukti yang kuat, hari ini kami resmi menetapkan dua orang, inisial S dan Z, selaku Kades dan mantan PJS Kades Batang Merangin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa,” tegas Kajari.
Modus yang dilakukan kedua tersangka cukup licik. Mereka membuat laporan fiktif atas kegiatan pembangunan desa pada tahun 2021. Namun ketika ditelusuri di lapangan, kegiatan tersebut sama sekali tidak ada.
“Laporan pertanggungjawaban mereka tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp644 juta lebih,” ungkap Kajari.
Kini, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, S dan Z resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Kejaksaan juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi Dana Desa di wilayah hukum Kejari Sungai Penuh. Padahal, Dana Desa seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi “ladang bancakan” para oknum aparat desa.





Tinggalkan Balasan