SUNGAIPENUH.Suara Independent.Com.Komisi II DPRD Sungai Penuh, merekomdasi Pada Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh Sepanjang Jalan M Yamin Pasca Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan itu bebas dari bentuk pungutan apapun.
“Bila ditemukan kegiatan pungutan termasuk parkir dinyata giatan Ilegal dan bisa diusut dan dibawakan kerana hukum. Ini merupakan kesimpulan hasil Hearing Komisi II DPRD Sungai penuh dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dihadiri perwakilan PKL.Selasa (07/04/2026) di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh.
“Seperti disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Fahrudin, terkait fungsi Jalan M. Yamin pasca relokasi pedagang ke kawasan Pasar Tanjung Bajure di meminta Pemkot Sungai Penuh untuk mensterilkan kawasan tersebut dari seluruh bentuk pungutan liar atau atas nama retribusi, baik terhadap pedagang maupun parkir.”ujar Fahrudin.
“Rekomrndasi merupakan hasil hearing antara DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan pedagang yang telah digelar sebelumnya.
“Ditegasnya Jalan M. Yamin harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang publik yang tertib dan bebas dari aktivitas pungutan. Ini merupakan bentuk dukung kepada Pemkot Sungai Penuh untuk menata Kota Sungai Penuh.
“Kita akan pantau terus kawasan Jalan M. Yamin, harus terbebas dari segala bentuk pungutan, termasuk parkir. Tidak boleh ada lagi aktivitas retribusi di lokasi tersebut,” tegasnya.
Ia juga menekankan, bila ditemukan oknum atau pihak tertentu melakukan pungutan atau jasa praktik dikawasan Jalan M Yamin, hal tersebut dikategorikan sebagai kegiatan ilegal, Karena itu, DPRD meminta OPD terkait untuk bertindak tegas melakukan penertiban.
“OPD harus segera menertibkan parkir liar yang masih ada di kawasan tersebut. Jika masih ada kegiatan pungutan apapun termasuk parkir ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar jika ada pungutan yang tidak resmi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fahruddin mengingatkan agar seluruh OPD tetap konsisten menjalankan kebijakan pemerintah daerah, tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Keinginan wali kota jelas, kawasan itu harus tertib. Pedagang sudah direlokasi ke Tanjung Bajure, maka Jalan M. Yamin harus bersih dan bebas dari aktivitas yang membebani masyarakat.
Diketahui, sebelumnya kawasan Jalan M. Yamin menjadi lokasi aktivitas pedagang dan parkir yang cukup padat. Namun, setelah dilakukan penertiban dan relokasi pedagang, DPRD mendorong agar penataan kawasan tersebut dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Meski demikian, di lapangan masih ditemukan adanya aktivitas parkir yang dinilai belum sepenuhnya tertib. Kondisi ini menjadi perhatian DPRD agar Pemerintah Kota Sungai Penuh segera mengambil langkah konkret, sehingga kebijakan yang telah diputuskan dalam hearing benar-benar terlaksana dan memberikan kepastian bagi masyarakat.





Tinggalkan Balasan