SUNGAI PENUH, SUARA INDEPENDENT.COM – Persoalan tertundanya pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen A.H. Thalib Kota Sungai Penuh menjadi perhatian sejumlah pihak.
Pembayaran jasa pelayanan yang disebut berkaitan dengan pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan tersebut dilaporkan belum diterima tenaga medis dan tenaga kesehatan selama beberapa bulan. Kondisi ini kemudian mendorong munculnya pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan pembayaran jasa pelayanan di lingkungan rumah sakit.
Direktur RSUD Mayjen A.H. Thalib, dr. Rofi Irman, mengakui adanya keterlambatan pembayaran jasa pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/8/2026), Rofi menegaskan bahwa hak tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap akan dibayarkan.
“Tegasnya, hak tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut tetap akan dibayarkan,” ujar Rofi.
DPRD Soroti Keterlambatan Pembayaran
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian DPRD Kota Sungai Penuh. Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal bersama anggota Komisi I DPRD H. Fajran meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran jasa pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan di RSUD Mayjen A.H. Thalib.
Fajran mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pimpinan BPJS Kesehatan Perwakilan Sungai Penuh mengenai pembayaran klaim yang diajukan RSUD Mayjen A.H. Thalib.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, klaim BPJS Kesehatan kepada RSUD disebut telah dibayarkan secara rutin.
“Dari hasil konfirmasi dengan pimpinan BPJS Kesehatan Sungai Penuh, kewajiban BPJS Kesehatan disebut telah dibayarkan setiap bulan. Pencairannya sekitar tanggal 15 ke rekening RSUD Mayjen A.H. Thalib dengan nilai sekitar Rp2 miliar per bulan. Kalau enam bulan, totalnya sekitar Rp12 miliar,” ujar Fajran.
Menurut Fajran, informasi tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak rumah sakit, khususnya mengenai mekanisme pengelolaan dana klaim serta pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Kita juga mempertanyakan apa yang menyebabkan jasa pelayanan tenaga medis belum dibayarkan, sementara klaim BPJS Kesehatan disebut telah diterima oleh pihak rumah sakit,” katanya.
Klaim BPJS Bukan Otomatis Seluruhnya Jasa Pelayanan
Dalam konteks ini, pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit perlu dibedakan dengan pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga medis.
Dana klaim BPJS merupakan pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pembagian jasa pelayanan merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan internal rumah sakit berdasarkan regulasi dan kebijakan yang berlaku.
Karena itu, angka sekitar Rp12 miliar yang disebut berasal dari klaim BPJS selama enam bulan tidak serta-merta dapat disebut sebagai dana jasa pelayanan tenaga medis.
Perbedaan tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai penggunaan dana klaim BPJS Kesehatan.
Dinas Kesehatan: Regulasi Penggunaan Dana Sudah Terbit
Sebelumnya, muncul informasi bahwa salah satu kendala pembayaran jasa pelayanan berkaitan dengan regulasi mengenai penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Gusnardi, memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).
Gusnardi menegaskan bahwa regulasi yang menjadi dasar penggunaan dana tersebut telah diterbitkan.
“Surat Keputusan Wali Kota Sungai Penuh sudah diterbitkan,” ujar Gusnardi.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana pelayanan kesehatan memiliki sejumlah ketentuan dan dasar hukum yang harus dipenuhi. Pemanfaatan dana untuk jasa pelayanan kesehatan juga harus mengikuti regulasi yang berlaku.
Namun, Gusnardi menegaskan bahwa Dinas Kesehatan tidak terlibat langsung dalam mekanisme pembagian jasa pelayanan di RSUD Mayjen A.H. Thalib.
“Dinas Kesehatan tidak terlibat langsung dalam pembagian. Sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen RSUD Mayjen A.H. Thalib,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai tanggal penerbitan regulasi tersebut, Gusnardi belum menjelaskan secara rinci waktu penerbitannya.
Manajemen RSUD Diminta Berikan Kepastian
Dengan adanya penjelasan dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, DPRD, dan manajemen RSUD, persoalan pembayaran jasa pelayanan tenaga medis kini membutuhkan penjelasan yang lebih komprehensif.
Pertanyaan utamanya bukan hanya mengenai apakah klaim BPJS telah dibayarkan, tetapi juga bagaimana mekanisme pengelolaan dana tersebut dan kapan jasa pelayanan yang menjadi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat direalisasikan.
DPRD Kota Sungai Penuh diharapkan dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada manajemen RSUD Mayjen A.H. Thalib mengenai mekanisme pembayaran, dasar perhitungan jasa pelayanan, serta jadwal realisasi pembayaran.
Langkah tersebut penting untuk memastikan adanya keterbukaan informasi sekaligus memberikan kepastian kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RSUD Mayjen A.H. Thalib telah menyatakan bahwa hak tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap akan dibayarkan.
Dengan demikian, publik kini menunggu kepastian mengenai kapan pembayaran jasa pelayanan tersebut direalisasikan dan bagaimana mekanisme pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan