👁️ Dilihat: 163 kali

KERINCI, Suara Independent.Com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menggandeng bersama   para wartawan perwakilan  liputan Sungai Penuh dan Kerinci menggelar sosialisasi layanan dokumen perjalanan (paspor), Selasa (14/04/2026) di Hyggee Coffee, Sungai Penuh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi  kepada masyarakat untuk lebih  memahami layanan keimigrasian, khususnya pembuatan paspor.

“Diharapkan sosialisasi ini  masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi terkait layanan keimigrasian, terutama mengenai persyaratan, proses pembuatan paspor, hingga waktu penyelesaiannya,” ujar Purnomo.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 24 terkait Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Ia menambahkan, pelayanan keimigrasian terus ditingkatkan seiring dengan meningkatnya permohonan dari masyarakat. Melalui kegiatan ini  terjalin sinergi antara Kantor Imigrasi dengan jurnalis dan insan pers dalam menyebarluaskan informasi kepada publik.

“Kolaborasi ini penting agar informasi yang benar terkait layanan keimigrasian dapat sampai ke masyarakat secara luas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal (Doklan Intal), Albabun, memaparkan tugas dan fungsi unitnya dalam pelayanan keimigrasian.

Ia menjelaskan bahwa seksi tersebut bertanggung jawab dalam pelayanan dokumen perjalanan bagi WNI, serta pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

“Pelayanan yang kami lakukan meliputi penerbitan paspor WNI dan SPLP, verifikasi dokumen, serta penyelesaian permohonan paspor,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menangani penerbitan, perpanjangan, hingga perubahan izin tinggal seperti ITK, ITAS/KITAS, dan ITAP bagi WNA. Termasuk juga pelayanan alih status keimigrasian serta izin masuk kembali (re-entry permit).

“Tak hanya itu, Albabun  juga melakukan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan, termasuk penerbitan surat keterangan keimigrasian serta pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

“Semua ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara melalui pengelolaan dokumen perjalanan dan pengawasan izin tinggal,” pungkasnya.

Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog bersama peserta untuk memperdalam pemahaman terkait proses pelatanan pembuatan paspor.(Syam/*).