Sungai Penuh, MSNC – Dugaan pelanggaran serius mencuat di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Seorang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menerima dua penghasilan dari negara: honor sebagai Ketua BPD dan gaji bulanan sebagai PPPK.
Ironisnya, praktik rangkap jabatan ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, tanpa tindakan tegas dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Ketua BPD di salah satu desa di Kota Sungai Penuh tersebut masih aktif menjalankan dua jabatan, yang secara jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Yang bersangkutan disebut telah menikmati penghasilan ganda dari dua sumber keuangan negara, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sudah berlangsung lama, bahkan warga desa juga banyak yang tahu. Tapi seolah-olah dibiarkan,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tindakan rangkap jabatan ini diduga melanggar Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk sebagai ASN atau PPPK.
Selain itu, pelanggaran ini juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terutama jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menerima dua sumber pendapatan negara secara bersamaan.
Praktisi hukum di Sungai Penuh, Weka Ade Putra, S.H., menjelaskan bahwa apabila benar terjadi, maka kasus ini berpotensi masuk ranah pidana dan administratif.
“Jika terbukti ada oknum PPPK yang merangkap jabatan sebagai Ketua BPD, maka sanksi administratif bisa dikenakan, antara lain, Mengundurkan diri dari salah satu jabatan, Pemberhentian dari salah satu jabatan jika tak memilih,dan Pengembalian dana kepada negara jika menerima honor dan gaji dari APBD dan APBN secara bersamaan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, jika diketahui bahwa yang bersangkutan menyadari adanya larangan namun tetap menerima dua penghasilan dari dua pos anggaran berbeda, maka unsur pidananya semakin kuat. “Jika ada kesengajaan, maka potensi pidananya ada. Minimal, kerugian negara harus dikembalikan,” tegasnya.
Berdasarkan estimasi, jika Ketua BPD menerima honor sebesar Rp1,2 juta per bulan dan gaji PPPK sebesar Rp3 juta per bulan selama dua tahun, maka potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 juta.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mendesak agar Inspektorat Kota Sungai Penuh, Camat, serta BPKPD segera turun tangan melakukan audit keuangan dan klarifikasi jabatan terhadap oknum yang bersangkutan. Mereka juga meminta agar Walikota Sungai Penuh bersikap tegas menindak persoalan ini.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi menyangkut keuangan negara. Tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Kota Sungai Penuh,” ujar salah satu sumber yang juga enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua BPD yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi. Pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Penulis : Edi.T
Editor : Edi T





Tinggalkan Balasan