👁️ Dilihat: 163 kali

JAMBI, SUARA INDEPENDENT.COM-  Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) secara resmi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan siber berskala besar yang menargetkan sistem Bank Jambi. Sindikat peretas (hacker) yang bertanggung jawab atas raibnya dana nasabah kini telah berhasil diringkus setelah melalui serangkaian proses penyidikan intensif.

Kasus pembobolan yang terjadi pada 22 Februari 2026 ini sempat menggegerkan publik dan menimbulkan keresahan di kalangan nasabah. Merespons kejadian tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak cepat melacak jejak digital para pelaku.

Rincian Fakta Kejadian:

  • Waktu Insiden: 22 Februari 2026

  • Total Kerugian: Rp144,82 miliar

  • Jumlah Tersangka: 3 Orang

Dari hasil operasi penangkapan, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan identitas sebagai berikut:

Inisial Tersangka Usia Asal Daerah Keterangan
DD 32 Tahun Sumatera Barat Tersangka Utama / Peretas
TA 33 Tahun Jawa Barat Tersangka Peretas
AA 35 Tahun Jawa Barat Tersangka Peretas

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, didampingi oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dan Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Kompol Eko Prasetyo Dafarta, memberikan konfirmasi langsung terkait penangkapan tersebut di Markas Polda Jambi.

“Sudah kita amankan. Saat ini para tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengusut tuntas aliran dana dan modus operandi jaringan kejahatan siber ini,” tegas Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Pasca-insiden peretasan ini, pihak manajemen Bank Jambi telah melakukan berbagai upaya pemulihan sistem secara menyeluruh. Langkah-langkah strategis di bidang keamanan siber (cybersecurity) terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali dan memastikan keamanan dana serta data nasabah.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada terhadap segala bentuk kejahatan digital, dan mempercayakan penegakan hukum kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Sumber : Bidang Humas Polda Jambi