PEKANBARU MSNC – Upaya penyelundupan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Para korban, yang seluruhnya perempuan, berasal dari berbagai daerah seperti Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial FDS (38), warga Dumai, yang berperan sebagai pengantar dan penampung sementara para korban. Ia disebut sebagai kaki tangan dari seorang agen berinisial H alias DL, yang hingga kini masih buron.
“Tersangka FDS ini menerima perintah dari H alias DL untuk menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai. Mereka kemudian diinapkan di sebuah hotel sebelum direncanakan diberangkatkan ke Malaysia,” ungkap Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., Senin (4/8).
Diduga kuat para korban akan diberangkatkan secara nonprosedural, tanpa dokumen resmi dan pelindungan hukum sebagaimana mestinya. Praktik perdagangan orang ini kembali menyorot lemahnya pengawasan jalur perbatasan serta masih aktifnya jaringan sindikat perekrutan PMI ilegal di daerah. Kini, FDS dijerat dengan pasal berlapis:
-
Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
-
serta Pasal 5 jo Pasal 68 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polda Riau memastikan akan terus mengejar aktor utama di balik jaringan ini. Sementara itu, kelima korban telah diamankan dan akan mendapat pendampingan dari pihak berwenang.
Sumber : Devisi Humas Polri
Editor : Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan